[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanan Perizinan Impor. Perpres ini mengatur impor barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku dan penolong.
Kemudian, barang dan bahan baku pencegahan atau penanganan bencana, serta kebutuhan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Penataan dan penyederhanaan perizinan tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang, serta kepentingan nasional,” tulis Perpres terkait.
Seperti tertuang dalam Perpres tersebut, jenis perizinan impor mencakup persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan atau pengakuan.
Adapun, jenis persyaratan untuk perizinan impor meliputi izin, persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah, serta persyaratan perizinan lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang sektor terkait.
Pasal 4 Perpres 58/2020 menyebut bahwa pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
“BUMN dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1,” tulis Pasal 6 ayat 1.
Perpres ini juga mengatur bahwa barang impor untuk pemenuhan kebutuhan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, atau cukai.
“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 14 April lalu.(cnn)
Discussion about this post