[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Selanjutnya kapal-kapal itu bergerak di daerah 3TP (terluar, tertinggal, terdepan, dan perbatasan) dan kembali lagi ke pelabuhan utama.
SK Dirjen Perhubungan yang lain, Nomor AL.107/6/10/DJPL-18 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun 2019, juga mengatur pengoperasian kapal-kapal Tol Laut dari pelabuhan utama menuju pelabuhan penyangga dan kembali ke pelabuhan utama.
Program Tol Laut memang terdiri dari berbagai jenis pelayaran: pelayaran perintis, pelayaran penumpang, kapal barang, dan kapal ternak. Semuanya meminum subsidi.
Model pengaturan operasional kapal-kapal Tol Laut seperti digambarkan di muka menimbulkan dampak bagi bisnis pelayaran nasional secara keseluruhan. Maksudnya begini. Jauh sebelum program Tol Laut diluncurkan oleh pemerintahan Jokowi, sudah ada trayek pelayaran dari pelabuhan utama menuju berbagai pelabuhan di daerah yang dilayani oleh perusahaan pelayaran swasta. Begitu pula di pelabuhan-pelabuhan penyangga telah hadir pelayaran-pelayaran swasta yang akan membawa komoditas ke pelabuhan yang lebih kecil (daerah 3TP).
Harga freight ditetapkan sesuai dengan mekanisme pasar. Masalah frekwensi kedatangan kapal, khususnya ke daerah terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan, memang sangat terbatas waktu itu.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah, dimulai dari masa Presiden Soeharto, meluncurkan program kapal perintis. Presiden-presiden setelah Soeharto meneruskan kebijakan tersebut dan khusus dalam masa pemerintahan Jokowi namanya diganti menjadi Tol Laut. (cnbcindonesia)
Discussion about this post