KeuanganNegara.id- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk memberlakukan tindakan nontarif (Non-Tariff Measures atau NTM) agar barang impor berbentuk bahan baku, produk antara maupun barang jadi bisa dibendung.
Sebagai informasi, NTM merupakan kebijakan selain tarif yang bisa digunakan untuk membendung impor. Kebijakan dilakukan untuk melindung pelaku usaha dengan membatasi impor baik secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bentuk hambatan bisa dilakukan dengan memberlakukan kuota impor, pembatasan distribusi, kesehatan, larangan impor secara mutlak. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan permintaan disampaikan demi melindung konsumen dan industri di dalam negeri.
Ia mengatakan kebijakan NTM dapat menjadi instrumen efektif untuk melindungi industri nasional. Menurutnya, perlindungan industri manufaktur dalam negeri kini dinilai krusial bagi Indonesia setelah berlakunya sejumlah kesepakatan perdagangan bebas (Free Trade Agreement/ FTA).
Tujuannya, agar para pelaku industri manufaktur nasional terlindungi dari persaingan impor. “Di tengah semakin kecilnya tarif bea masuk sebagai konsekuensi pemberlakuan kesepakatan FTA, maka NTM akan menjadi andalan sebagai instrumen yang dinilai efektif dalam memproteksi industri dalam negeri,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (10/10).
Johnny menjelaskan, NTM merupakan kebijakan non tarif yang berpotensi memiliki dampak ekonomi seperti perubahan harga, kuantitas barang, serta memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi, khususnya bagi negara yang terintegrasi pada perdagangan global.
Menurutnya, Penggunaan instrumen NTM seperti hambatan perdagangan atau trade remedies yang merupakan kesepakatan dalam WTO Agreement seperti safeguard, antidumping, quota, countervailing duties dan lain-lain harus semakin diperbanyak.
Pasalnya, saat ini Instrumen perlindungan yang dimiliki industri nasional dalam perdagangan bebas (FTA), seperti pemberlakuan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai masih sangat sedikit. Hal tersebut menyebabkan industri dalam negeri kurang kompetitif.
SNI saja itu menurut saya kurang cukup, harus didukung kebijakan yang lain,” tutur Jhonny.
Jhonny juga mengatakan kini, banyak negara melakukan upaya perlindungan tersebut dalam memasuki pasar bebas global. “Mereka melakukan perlindungan industri dalam negerinya menggunakan dua instrumen seperti tarif dan nontarif, khusus bagi negara maju, lebih cenderung membangun Non-Tarif Measures (NTM),” kata Johnny.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Jhonny, impor berbagai jenis barang terpantau meningkat tajam di Indonesia, terutama produk-produk hasil manufaktur diantaranya Impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Nilai impor TPT misalnya, meningkat dari US$7,58 miliar pada 2017, menjadi US$8,68 miliar pada 2018.
Impor baja juga meningkat dari sekitar 7 juta ton di 2017 menjadi 8,1 juta ton pada 2018. Selain itu, Impor keramik juga diperkirakan akan mencapai US$286 di 2019 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar US$190,6 juta.
Kenaikan impor juga dialami oleh industri kosmetik, ban, dan lainnya. Peningkatan impor yang secara terus menerus ini terjadi akibat perang dagang AS-Tiongkok.
Kadin mencatat, NTM masih banyak diterapkan di ASEAN untuk menghambat produk impor karena kebijakan tarif dianggap tidak lagi efektif. Ketua Umum The Indonesian Iron Steel Industry Association Silmykarim juga menyebutkan perlunya safeguard bagi para pelaku industri di Indonesia saat ini.
“Industri dalam negeri memang sudah harus dilindungi, seperti menggunakan safeguard, itu dia masuk anti-dumping, dia masuk anti subsidi, kita contoh lah (luar negeri), impor kita juga kan sudah semakin tinggi,” ungkap Silmykarim. (cnn)
Discussion about this post