KeuanganNegara.id- Jokowi mewajibkan para pengusaha menggunakan Bahasa Indonesia untuk menamai merek dagang produk mereka. Kewajiban tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dalam bagian ke- 12 perpres yang ditandatangani Jokowi 30 September lalu tersebut, kewajiban berlaku atas merek dagang produk yang dibuat oleh orang dan badan hukum Indonesia. Kewajiban dikecualikan bagi merek dagang yang berasal dari lisensi asing.
Kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia juga diberlakukan untuk nama bangunan atau gedung, apartemen, permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
Bangunan tersebut meliputi hotel, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, bendungan, bendung, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan , tempat pertunjukan, perumahan.
Kewajiban dikecualikan bagi bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat atau agama. Meskipun diwajibkan, tapi dalam aturan tersebut, Jokowi tidak mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar kewajiban tersebut. (cnn)
Discussion about this post