Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Sebut Baru Satu Fintech Urun Dana Yang Berizin

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-11
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru satu penyelenggara fintech urun dana (equity crowd funding) yang sudah mengantongi izin, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara). Izin dari OJK itu diperoleh perusahaan pada September 2019 lalu.

Sementara, 10 penyelenggara fintech di bidang urun dana belum mengantongi izin dari OJK.

“Yang 10 fintech lainnya masih dalam proses (perizinan), dan belum beroperasi,” kata Fakhri

Perizinan fintech urun dana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. Dengan izin, Fakhri berharap dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara fintech urun dana, pemodal, dan penerbit.

Sebagai catatan, fintech urun dana beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.

Penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan.

Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.

Sementara, penyelenggara harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar. Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen.

Layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham melalui fintech urun dana wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidental ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.

Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp500 juta setahun.

Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya. (cnn)

Previous Post

Mendag AS Ungkap Trump Tak Suka Perang Dagang dengan China

Next Post

Jokowi Wajibkan Merek dan Nama Hotel Berbahasa Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Wajibkan Merek dan Nama Hotel Berbahasa Indonesia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In