Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Dear Pak Presiden, Ini Jalan Tengah Badan Keamanan Laut RI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-22
inArtikel
Reading Time: 5min read
AA
0
Dear Pak Presiden, Ini Jalan Tengah Badan Keamanan Laut RI
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pendiriancoast guardIndonesia kembali menjadicenter of gravityatau pusat massa di lingkaran komunitas kemaritiman di Tanah Air. Pemicunya adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana Negara pada 12 Februari silam.

Dalam amanatnya, Presiden ingin agar Bakamla menjadi satu-satunya penjaga laut atau coast guard di Indonesia. Sontak grup WhatsApp yang penulis ikuti bergemuruh dengan pro dan kontra soal Bakamla ini.

Bagi yang pro dengan Bakamla, pernyataan Jokowi dimaknai sebagai angin segar bagi gagasan peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut yang ada selama ini ke dalam Bakamla.

Seperti diketahui, sejak ditubuhkan pada 2014 Bakamla ingin menjadi badan tunggal keamanan di laut agar penegakan hukum di laut Nusantara tak lagi tumpang-tindih. Bahasa kerennya:single agency,multi tasks. Agensi tunggal, multi tugas.

Selama ini, beberapa instansi juga ikut bagian di laut, mulai dari Polri (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Ditjen Laut Kementerian Perhubungan), lain-lain dan itu semua bisa diemban oleh satu instansi di laut, Bakamla.

Jelas saja keinginan tersebut bukan perkara mudah, terutama bagi instansi yang akan di-take-overwewenangnya di laut oleh Bakamla.

Bagi yang kontra terhadap lembaga ini, Bakamla tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk melakukan langkah dimaksud. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menjadiraison d’etreeksistensi badan itu tidak menyebut sama sekali soalsingle agency,multi tasks. Bahkan, sekadar frasacoast guardsaja tidak ada.

Bagaimana dengan pernyataan Kepala Negara dalam acara pelantikan Kepala Bakamla yang baru?

Hal itu bukan hukum atau dapat dijadikan landasan hukum. Kendati demikian, kelompok pendukung Bakamla, terus saja mengkampanyekan niat peleburan instansi-instansi penegakan hukum di laut. Sementara, kelompok yang kontra juga gencar membendung ide tersebut. Begitu terus situasinya.

Ketika tulisan ini diselesaikan ada perkembangan terkait pendiriancoast guardIndonesia yang patut dicatat.Pertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewacanakan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung niatan Bakamla tadi.

Baca juga:   Rain Tax, Instrumen Fiskal Pengendali Banjir?

Mahfud memang menyadari adanya kerumitan soal keamanan laut ini. Bahkan dia menegaskan, seperti dikutip CNBC Indonesia 23 Desember 2019, bahwa ternyata keamanan laut ini sangat rumit karena ada 17 Undang-Undang yang mengatur.

Kedua
, akan diusulkan ke DPR RI sebuah Rancangan Undang-undangomnibus lawkeamanan laut.Ketiga, pembahasan RUU Keamanan Laut yang sudah masuk ke Senayan terlebih dahulu dan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Prolegnas periode 2019-2024.


Jalan Tengah
Kemauan pemerintah untuk mendirikancoast guardternyata cukup kuat dan ini layak diapresiasi. Hanya saja sejauh ini masih berat sebelah sehingga berdampak pada kohesivitas para pemangku kepentingan di bidanglaw enforcementdi laut teritorial Indonesia.

Kok bisa berat sebelah sih?

Begini.Coast guardatau penjaga pantai merupakan satu isu yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaga ini ditempatkan pada Bab XVII aturan tersebut dan memiliki 6 Pasal, mulai dari Pasal 276 hingga 281.

Menurut UU Pelayaran 2008,coast guardberfungsi menjalankan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Lembaga ini didesain status kedudukannya berada di bawah presiden langsung. Penjelasan atas UU ini, khususnya pada huruf f, menyebutkan “Penjagaan laut dan pantai merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.”

Bagaimana detail fungsicoast guardIndonesia dijalankan di lapangan dan integrasi kedua lembaga tadi, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk itu dan aturan pendukung lainnya.

Menariknya, Pasal 352 UU Pelayaran 2008 mengatakan, “Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.” Tenggat ini sudah berlalu lama,coast guardIndonesia tidak juga menjelma. Parahnya, terjadi skisma di antara KPLP dan Bakorkamla.

Kini, dengan kuasa UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan, Bakorkamla telah bertransformasi menjadi Bakamla. Sayang, sejak kelahirannya tidak satu pun PP yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk meregulasi bidang-bidang yang dicakupnya, termasuk kelembagaan Bakamla.

Baca juga:   Holding BUMN Pelabuhan, Mau Diapakan Ini Barang?

Sejauh ini keberadaan instansi ini ditopang dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 81 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014. Tidak banyak perbedaan di antara keduanya. Bedanya aturan pertama diteken oleh Presiden SBY dan kedua oleh Presiden Jokowi.

Berbekal aturan-aturan yang ada tadi Bakamla terus bergerak meneguhkan jati dirinya sebagaicoast guard. Pada poin ini sebetulnya apa yang dilakukan Bakamla sah-sah saja adanya. Tetapi, lembaga ini terjebakoffsidemanakala ia mencoba mewacanakan peleburan, antara lain, KPLP, Polisi Perairan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Sejauh ini memang masih wacana sih. Tetapi melihat siapa yang mendukung wacana ini bisa “masuk ini barang”.
Para pendukung ada yang dari kalangan mantan bintang di salah satu matra. Ada pula dari kalangan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menkopolhukam, Menko Kemaritiman dan Investasi, dan Menteri KKP.

Tidak ketinggalan, Menteri Perhubungan di mana KPLP yang berada di bawah komandonya via Ditjen Perhubungan Laut berpotensi dilumat masuk ke dalam institusicoast guardbesutan Bakamla. Kelompok ini menyuarakan perlunyasingle agency,multi tasksuntuk menekan praktik pungli di laut yang berlangsung selama ini. Dan, lembaga yang mereka maksudkan itu adalah Bakamla.

Menurut sebuah perkiraan, praktik pungli di laut dengan cara mencegat kapal-kapal yang tengah berlayar dan menanyakan ini-itu yang tidak relevan kepada kapten kapal bernilai Rp 7 triliun per tahun.

Bahkan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) beberapa kali menyampaikan di media massa soal keberatan dengan pungutan liar (pungli) yang marak di sektor pelayaran. Akibat pungli tersebut, anggota INSA merugi sekitar Rp 5,5 triliun per tahun, karena biaya operasional perusahaan melonjak hingga 10% sebagaimana dikutip supplychainindonesia.

Soal pro-kontra Bakamla ini, para pejabat tinggi yang mendukung Bakamla sepertinya lupa bahwa KPLP, Polair dan sebagainya juga instansi pemerintah yang perlu dihargai eksistensinya.

Khusus Menhub, dia malah terutang tugas penyusunan PPcoast guardsebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dari 10 tahun yang lalu. Inilah yang penulis maksud dengan berat sebelah itu.

Acknowledgment
terhadap eksistensi lembaga yang ingin dicaplok Bakamla perlu diingatkan karena mereka sudah lebih dulu hadir dan rekam jejaknya lumayan moncer.

KPLP, misalnya, adalah yang paling tua di antara semuanya. Keberadaannya berakar sampai kepada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Namanya waktu itu adalahZee en Kustbewaking Dienstatau Dinas Penjagaan Laut dan Pantai. Sementara Polisi Perairan berdiri pada 1960.

Baca juga:   Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Adapun Bakamla lahir pada 2014 sejurus diberlakukannya UU Kelautan 2014. Berusia 6 tahun. Bila ditarik lebih ke belakang ketika masih menyandang nama Bakorkamla, umur lembaga ini hampir 50 tahun.

Bakorkamla berdiri pada 1972. Dari sisi kinerja, data yang berhasil penulis himpun dari berbagai sumber mengungkapkan, jumlah kasus penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla diproses hukum lebih lanjut dari 2017 sampai 2019 berjumlah 23 kasus. Perinciannya, 8 kasus (2017), 2 kasus (2018) dan 13 kasus (2019). Keduapuluh tiga kasus tersebut 7 berstatus SP3, 5 dilimpahkan ke kejaksaan dan 11 berstatus P21.

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang disampaikan oleh penyidik -dalam hal ini kepolisian- kepada penuntut umum/kejaksaan. Sedangkan P21 berarti informasi terkait proses penanganan perkara pidana yang sudah lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Singkat cerita, ada dua kubu di tengah masyarakat menyikapi isu pendiriancoast guardIndonesia: kubu pro peleburan instansi-instansi yang sudah ada ke dalam Bakamla dan yang kontra terhadap gagasan itu. Saya menawarkan jalan tengah. Jalan tengah ini didasarkan ke atas prinsipmutual co-existence.

Itu artinya,coast guardIndonesia seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijalankan oleh Kementerian Perhubungan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Bila Bakamla ingin dipertahankan, lembaga ini sebaiknya dijadikan penjuru/koordinator bagi instansi-instansi penegakan hukum di laut yang ada selama ini. Tugas utamanya membuatcode of conductpatrol atau penindakan bagi instansi yang ada. (cnbcindonesia)

 

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Opini
Previous Post

Apa saja harapan pelaku pasar di tengah badai bursa saham?

Next Post

Corona, Kadin Beri Anies Catatan soal Pembatasan Operasional

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Corona, Kadin Beri Anies Catatan soal Pembatasan Operasional

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true