[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Tanpa terasa, semester pertama tahun 2019 sudah berlalu. Perjalanan pasar modal Indonesia sudah cukup baik dibandingkan negara-negara di belahan dunia lain, dengan pertumbuhan jumlah investor, kapitalisasi pasar, maupun sistem perdagangan.
Dalam laporan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018, jumlah investor pasar modal tahun 2018 berjumlah 1,619 juta orang atau meningkat 44,24%. Jumlah tersebut sudah termasuk investor saham, reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN).
Otoritas bursa tahun lalu juga berhasil mewujudkan proses penyelesaian transaksi (settlement) dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Hal ini patut diapresiasi karena proses settlement menjadi sama dengan bursa-bursa negara maju yang ada di kawasan Eropa, Asia, dan Amerika.
|
Melihat sistem perdagangan yang kian maju serta infrastruktur yang kian memadai, ternyata jumlah pemegang sertifikasi profesi yang ada di pasar modal masih minim dibandingkan jumlah investor yang ada.
Mengacu pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Mei, ternyata hanya ada 14.669 orang yang terdiri dari pemegang Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD), Wakil Manajer Investasi (WMI).
Jika ditelaah dengan seksama, jumlah tersebut hanya 0,91% dari jumlah seluruh investor pasar modal, itu pun banyak yang sudah tidak aktif dan 1 orang memegang lebih dari dua sertifikasi. Penulis sendiri masih tercatat sebagai pemegang lisensi WPPE dan WMI padahal sudah tidak aktif lisensinya–karena sudah tidak bekerja di perusahaan efek.
Satu sertifikasi di pasar modal yakni ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal) yang juga terus dibutuhkan seiring dengan pasar modal syariah yang juga terus bertumbuh.
|
Minimnya jumlah tenaga yang memegang sertifikat profesi pasar modal menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas bursa dan OJK (otoritas pasar modal). Indonesia perlu lebih banyak “agen” dan sumber daya yang dapat menopang perkembangan industri pasar modal.
OJK pada tahun 2017 berusaha memperbaiki tata kelola sertifikasi ahli pasar modal dengan menerbitkan peraturan Nomor 79 tahun 2017 (POJK No.79/POJK.04/2017) yang mengatur lembaga penyelenggara ujian profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sertifikasi merupakan kompetensi kerja di bidang pasar modal yang proses pemberian sertifikasinya dilakukan secara sistematis dan obyektif. Karena itu, menurut penulis, OJK harus melakukan audit kepada LSP dalam pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan OJK.
Yang menarik, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.79/POJK.04/2017, TICMI atau The Indonesia Capital Market Institute (anak usaha BEI) tidak akan bertindak sebagai penyelenggara sertifikasi pasar modal.
TICMI yang setahun terakhir bisa dikatakan memonopoli sertifikasi profesi pasar modal akan berkonsentrasi pada bidang referensi serta edukasi pasar modal mulai 22 Desember 2019 ketika peraturan tersebut berlaku efektif. Sebelumnya, ada juga penyelenggara sertifikasi yakni PSP (Panitia Standard Profesi) yang belakangan akhirnya tak menggelar lagi ujian sertifikasi.
Lantas siapa yang bakal menangani tugas TICMI sebelumnya untuk sertifikasi?
Lembaga tersebut yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) yang sudah mendapat lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga ini didirikan pada tahun 2013 oleh kumpulan asosiasi profesi yang terdiri dari Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI), AAEI (Asosiasi Analis Efek Indonesia), AWP2EI (Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia), dan IPEI (Ikatan Pialang Efek Indonesia).
Selain itu, asosiasi lainnya yakni AATI (Asosiasi Analis Teknikal Indonesia), AKAB (Asosiasi Kepatuhan Anggota Bursa), dan APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia), dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Dengan hadirnya LSPPMI ini, diharapkan jumlah tenaga ahli di pasar modal terus bertambah dan tentunya aktif sehingga bisa mendongkrak tingkat literasi dan inklusi pasar modal.
Tentunya keaktifan ini juga berkaitan dengan seberapa besar lulusan sertifikasi ini diserap oleh pemangku kepentingan di pasar modal yang membutuhkan para expert pasar modal ini, termasuk perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi, SRO (BEI, KPEI, KSEI), hingga lembaga terkait pasar modal lainnya. (cnbcindonesia)
Discussion about this post