Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-05-09
in Artikel, Pengadilan
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Putusan Pengadilan Pajak
Nomor  :  PUT-35207/PP/M.VIII/99/2011

Jenis
Pajak
: Gugatan;
Tahun
Pajak
: 2004;
Pokok
Sengketa
: bahwa
yang  menjadi  pokok  sengketa
adalah
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal  16
November  2010  tentang
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas
Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang
Bayar  Pajak Pertambahan  Nilai (PPN)
Masa  Pajak  Maret  2004
Nomor  : 00120/207/04/041/07 tanggal 15
Januari 2007;
Menurut Tergugat : bahwa
Tergugat  menerbitkan  Keputusan
Nomor  :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal  16
November  2010  tentang
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas
Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang
Bayar  Pajak Pertambahan  Nilai (PPN)
Masa  Pajak  Maret  2004
Nomor  : 00120/207/04/041/07 tanggal 15
Januari 2007;
Menurut Penggugat : bahwa
Penggugat  mengajukan  gugatan
terhadap  penerbitan  Surat
Keputusan Nomor  :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010  tanggal  16
November
2010  mengenai Pengurangan  atau  Pembatalan
Ketetapan  Pajak  yang
tidak  benar  atas  SKPKB PPN
Masa  Pajak Maret 2004 nomor :
00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;
Menurut Majelis : bahwa
hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian
atas
data  yang terdapat  dalam  berkas
banding  diketahui  bahwa
penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010
tanggal
16  November  2010  mengenai
Pengurangan  atau Pembatalan  Ketetapan
Pajak  yang  tidak  benar
atas  SKPKB PPN Masa  Pajak  Maret
2004
nomor  :  00120/207/04/041/07
tanggal  15 Januari 2007;bahwa
keputusan  Nomor  :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010  tanggal 16
November
2010  tersebut  didasarkan  kepada
Pasal  36  ayat  (1)
huruf  b
Undang-undang  Nomor  6  Tahun
1983  tentang  Ketentuan Umum dan Tata
cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor
16  tahun  2000  yang
menyatakan  bahwa Direktur  Jenderal
Pajak
dapat  mengurangkan  atau
membatalkan  ketetapan Pajak yang tidak
benar;

bahwa  berdasarkan  Pasal  36
ayat  (2)  KUP
disebutkan  bahwa tatacara  pengurangan,
penghapusan  atau
pembatalan  utang  Pajak sebagaimana
dimaksud  dalam  ayat  (1),
diatur  dengan  Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa hasil
penelitian Majelis diketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat
(2) huruf
d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum  dan
Tatacara  Perpajakan  sebagaimana  telah
diubah  dengan  Undang-undang
nomor  16  tahun  2000  yang
menyatakan  bahwa  Gugatan  Wajib
Pajak
atau  Penanggung  Pajak terhadap Keputusan
sebagaimana dimaksud  dalam
Pasal  36  yang berkaitan
dengan    Surat  Tagihan
Pajak,  hanya
dapat  diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa hasil
penelitian Majelis diketahui bahwa keputusan nomor
:  Nomor :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 16 November 2010 adalah
mengenai
Pengurangan  atau  Pembatalan
Ketetapan  Pajak yang tidak benar atas
SKPKB PPN bukan atas Surat Tagihan Pajak seperti
yang  diamanahkan
dalam  Pasal  23 ayat (2) huruf d KUP tersebut di
atas;

bahwa
berdasarkan Pasal 4 ayat (2)  Keputusan Menteri Keuangan
nomor  :
542/KMK.04/2000  tentang  Tata
cara  Pengurangan  atau Penghapusan
Sanksi Administrasi  dan  Pengurangan  atau
Pembatalan Ketetapan Pajak,
ditegaskan bahwa terhadap keputusan yang
diterbitkan  Direktur
Jenderal  Pajak  yang berkaitan  dengan
Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan  Permohonan
Kembali
kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa  berdasarkan  uraian
di  atas,  Majelis  berpendapat
bahwa penerbitan surat keputusan Nomor
: KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal  16
November  2010
mengenai
Pengurangan  atau Pembatalan  Ketetapan
Pajak  yang  tidak  benar
atas  SKPKB  PPN Masa  Pajak
Maret  2004  telah  sesuai
dengan
peraturan  perpajakan yang  berlaku,
dengan  demikian  Majelis
memutuskan  permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Memperhatikan : Surat
Gugatan,  bukti-bukti  yang  ada
dalam
berkas  banding,  hasil  pemeriksaan dan
pembuktian
dalam persidangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
nomor  14  Tahun  2002
tentang  Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang
nomor  10  Tahun  1995
tentang  Kepabeanan sebagaimana
telah  diubah  dengan
Undang-Undang  nomor  17 Tahun
2006  dan
Ketentuan Pelaksanaan  Undang-Undang  yang
bersangkutan;
3. Ketentuan
perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan : Menyatakan
permohonan  gugatan  Penggugat
terhadap  Keputusan
Direktur Jenderal  Pajak  Nomor  :
KEP-301/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal
16  Nopember 2010  tentang
Pengurangan  atau  Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Maret 2004 Nomor : 00120/207/04/041/07 tanggal 15 Januari 2007;

Sumber : Sekretariat Pengadilan Pajak

 

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Reformasi Dana Insentif Daerah

Next Post

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Terbaru, Perlu Kesamaan Interpretasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Terbaru, Perlu Kesamaan Interpretasi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara