[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tambahan modal sebesar Rp6,1 triliun kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
Penambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perseroan PT Perkebunan Nusantara III.
Dalam beleid yang diteken Jokowi 12 November lalu tersebut, tambahan modal diberikan dalam bentuk pengalihan barang milik negara di Kementerian Pertanian.
Barang tersebut berwujud tanah, rumah dan bangunan. Jokowi dalam pertimbangannya menyatakan tambahan modal diberikan demi memperbaiki struktur permodalan PTPN III.
Perbaikan struktur permodalan tersebut ia harapkan bisa meningkatkan kapasitas usaha PTPN III dalam melakukan penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan.(cnn)
Discussion about this post