Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Batu Bara Resah dengan Kewajiban Pakai Kapal RI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-28
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia (APBI) khawatir dengan peraturan pemerintah perihal kewajiban menggunakan jasa kapal nasional dalam mengeksporbatu bara. Pasalnya, sampai saat ini belum ada aturan jelas soal kewajiban tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan belum adanya kepastian tentang kapan aturan tersebut berlaku akan membuat para pembeli batubara kesulitan dalam mempersiapkan penyewaan kapal untuk ekspor batu bara.

“Kami menunggu aturan pasti dari Kementerian Perdagangan. Tapi harapan kita perlu kepastian cepat. karenabuyer-buyer luar udah beri informasi perlu kepastian cepat. Untuk membuat perencanaan untuk nominasi kapal, buat kontrak,”.

Menurut Hendra, untuk proses nominasi kapal sendiri diperlukan waktu selama satu sampai dengan dua bulan. Sementara itu, kontrak pengapalan yang sudah dilakukan pun memiliki tenggat waktu yang seharusnya sebelum akhir tahun dilakukan.

Baca juga:   OJK Klaim Punya Jurus Atasi 'Infeksi' Virus Corona pada IHSG

“Kontrak shipmentada banyak, jadi harusnya akhir tahun ini harusnya ada. Makanya ada berapabuyeradalimitawal tahun harus ada kejelasan. Intinyabuyersperlu kepastian lebih awal,” ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan tentang penggunaan Kapal nasional sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Terdapat tiga jenis barang yang dikenai kewajiban tersebut, yakni batu bara, CPO (minyak kelapa sawit) dan impor beras.

Awalnya, kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020.

Baca juga:   Penyerapan PEN baru 51,9%, ekonom ingatkan pemerintah segera realokasi anggaran

Hendra pun mengatakan apabila tidak ditangani dengan cepat, maka kebijakan tersebut akan berpengaruh negatif kepada kegiatan ekspor batubara.

“Ya takutnya Kalo ini belum diselesaikan, bisa saja adabuyeryang beralih produser ke negara lain. Bukan hanya Australia tapi juga Russia,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Sistem Pembiayaan dan Pembayaran kementerian Perdagangan Eko Fabriyana mengaku pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan pihak terkait aturan penggunaan kapal nasional.

“Kami belum tahu nanti aturannya Permendag sebelumnya direvisi atau tidak, atau bentuk petunjuk teknis,” ujarnya.

Sehingga, pihak Kemendag sendiri belum dapat memastikan kapan aturan penggunaan kapal nasional tersebut diberlakukan.

Baca juga:   OJK Ingatkan BP Tapera Kelola Dana dengan Hati-hati

“Saat ini belum ada aturan yang baru. Di sisa waktu itu ini kami bahas. Jadi kapan waktunya, saya enggak bisa jawab,” ucapnya.

Kendati demikian, Eko menjelaskan bahwa kapal yang dapat digunakan bukan kapal yang berbendera Indonesia, seperti yang disangka oleh beberapa pihak, namun, kapal yang dikuasai perusahaan angkutan dari Indonesia. Seperti halnya, perusahaan yang melakukanjoint ventureataupun merger dengan perusahaan Indonesia.

“Kami tak membatasi kapal berbendera Indonesia karena kami kolaborasi dengan asing, mereka bisa kolaborasi dengan angkutan laut Indonesia. Tujuannya baik meningkatkan kemampuan kita,” pungkasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Beri Tambahan Modal Rp6 T ke PTPN III

Next Post

Rupiah Bisa Lesu Karena Harapan Perundingan Dagang Melemah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Bisa Lesu Karena Harapan Perundingan Dagang Melemah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

0
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

BPOM Janji Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 dalam 20 Hari Kerja

2021-01-17
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17

Recent News

Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

BPOM Janji Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 dalam 20 Hari Kerja

2021-01-17
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true