KeuanganNegara.id- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan penyelidikan kasus rangkap jabatan sejumlah direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Citilink Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan fakta bahwa rangkap jabatan dilakukan atas arahan pemerintah atau khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diketahui, pemerintah adalah pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia.
Sejumlah direksi yang melakukan rangkap jabatan adalah Ari Askhara selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahtjo.
Ari sebelumnya merangkap jabatan juga sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Sementara, Pikri dan Juliandra pada saat yang bersamaan juga mengemban posisi Komisaris.
“Pihak-pihak yang merangkap jabatan itu menjalankan kebijakan pemerintah. Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara,” ungkap Juru Bicara Guntur Saragih, Senin (26/8).
Sebelumnya, KPPU menelisik rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia karena timbul dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. Masalahnya, tiga direksi yang menjabat di dua perusahaan penerbangan sekaligus berpotensi mengatur harga jual ke pasar.
Penyelidikan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, tak lama setelah KPPU memasukkan kasus ini ke level penyelidikan, tiga direksi yang menjabat di dua perusahaan tadi langsung mengundurkan diri sebagai Komisaris Sriwijaya Air. Ini juga yang menjadi pertimbangan KPPU menghentikan penyelidikan.
“Intinya ini (dihentikan) karena kebijakan pemerintah dan faktanya (mereka) sudah mengundurkan diri dari rangkap jabatan,” tegas Guntur.
Kartel Tiket Pesawat
Kendati sudah menghentikan penyelidikan, rangkap jabatan ini bakal menjadi salah satu materi dalam sidang dugaan kartel tiket pesawat yang menyeret nama Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Dengan kata lain, tak akan menjadi kasus terpisah seperti sebelumnya.
“Artinya ini materi menjadi pembuktian dalam perkara tiket, itu nanti wilayah di persidangan,” terang dia. (cnn)
Discussion about this post