Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KPPU Telisik Permainan Bunga Pinjaman Online P2P Lending

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-27
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sedang menelisik skema industri pinjaman online berskema pinjam meminjam uang (peer to peer/p2p lending) dalam menentukan bunga kredit ke masyarakat. KPPU menduga ada praktik kartel atau pemutusan bunga secara bersama-sama antar pelaku usaha fintech legal. Terlebih, batas bunga yang ditetapkan terbilang tinggi, yakni 0,8 persen per hari.

“Kami menduga ada kartel, karena yang mengatur batasan bunga ini dari asosiasi yang berisi pelaku usaha,” ucap Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah. Seharusnya, sambung dia, penetapan bunga kredit dilakukan oleh regulator, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pelaku usaha yang mengatur, maka rentan hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, penetapan suku bunga fintech P2P lending dilakukan melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka sepakat menawarkan bunga maksimal 0,8 persen per hari dengan akumulasi denda maksimal tidak lebih dari nilai pinjaman. “Bunga fintech tinggi iya karena risiko juga tinggi, ini makanya kami kaji. Tapi kalau Kredit Tanpa Agunan (KTA) saja bisa lebih rendah kenapa fintech tidak,” katanya.

Zulfirmansyah menyatakan KPPU perlu mendapatkan satu bukti yang memperkuat dugaan kartel ini untuk menaikkan kasusnya ke level penyelidikan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah dalam proses penelitian ini akan memanggil pelaku usaha atau tidak.

“Kami sedang pertimbangkan. Pelaku usaha akan dipanggil saat penelitian atau penyelidikan. Kalau dari proses penelitian dari dokumen saja bisa, tapi masih lihat prosesnya,” terang dia.
Adapun, OJK mengatur operasional fintech P2P lending dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

IHSG Diprediksi Kembali Menguat dalam Jangka Pendek

Next Post

KPPU Hentikan Penyelidikan Kasus Rangkap Jabatan Direksi Garuda

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

KPPU Hentikan Penyelidikan Kasus Rangkap Jabatan Direksi Garuda

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In