Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Daerah

Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

Tunjangan Khusus Provinsi Papua (Tunjangan Papua) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri yang bekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan khusus Papua diberikan dengan latar belakang bahwa pegawai berkedudukan di suatu daerah yang angka indeks kemahalannya lebih besar daripada angka indeks kemahalan daerah tertentu yang ditunjuk sebagai dasar (standar).

Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-150/A/2002 tanggal 16 September 2002

Besarnya Tunjangan Papua

Besarnya Tunjangan Papua untuk Pegawai Negeri Sipil berdasarkan lampiran I Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

Pangkat Besarnya Tunjangan
(rupiah)
Juru Muda 200.000
Juru Muda Tingkat I 225.000
Juru 250.000
Juru Tingkat I 275.000
Pengatur Muda 300.000
Pengatur Muda Tingkat I 325.000
Pengatur 350.000
Pengatur Tingkat I 375.000
Penata Muda 425.000
Penata Muda Tingkat I 450.000
Penata 475.000
Penata Tingkat I 500.000
Pembina 525.000
Pembina Tingkat I 550.000
Pembina Utama Muda 575.000
Pembina Utama Madya 600.000
Pembina Utama 625.000

Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2002.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok sebagai berikut:

  1. Golongan I sebesar 63%.
  2. Golongan II sebesar 70%.
  3. Golongan III sebesar 76%.
  4. Golongan IV sebesar 79%.

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan khusus Papua adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat;
  2. Tunjangan diberikan pada bulan berkenaan berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  3. Tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata tidak berada dan bekerja di Provinsi Papua/Papua Barat;
  4. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai negeri yang diberhentikan dengan hak uang tunggu.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2005

Next Post

Undang-Undang Tahun 2005

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Undang-Undang Tahun 2005

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In