Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Daerah

Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDaerah
Reading Time: 2min read
AA
0
Tunjangan Khusus Provinsi Papua
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Tunjangan Khusus Provinsi Papua (Tunjangan Papua) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri yang bekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan khusus Papua diberikan dengan latar belakang bahwa pegawai berkedudukan di suatu daerah yang angka indeks kemahalannya lebih besar daripada angka indeks kemahalan daerah tertentu yang ditunjuk sebagai dasar (standar).

Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-150/A/2002 tanggal 16 September 2002
Baca juga:   Mengapa Bawa Barang Dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak Di Bandara RI?

Besarnya Tunjangan Papua

Besarnya Tunjangan Papua untuk Pegawai Negeri Sipil berdasarkan lampiran I Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

PangkatBesarnya Tunjangan
(rupiah)
Juru Muda200.000
Juru Muda Tingkat I225.000
Juru250.000
Juru Tingkat I275.000
Pengatur Muda300.000
Pengatur Muda Tingkat I325.000
Pengatur350.000
Pengatur Tingkat I375.000
Penata Muda425.000
Penata Muda Tingkat I450.000
Penata475.000
Penata Tingkat I500.000
Pembina525.000
Pembina Tingkat I550.000
Pembina Utama Muda575.000
Pembina Utama Madya600.000
Pembina Utama625.000
Baca juga:   Wamenkeu Minta Pemda Kembangkan Pembiayaan Kreatif

Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2002.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok sebagai berikut:

  1. Golongan I sebesar 63%.
  2. Golongan II sebesar 70%.
  3. Golongan III sebesar 76%.
  4. Golongan IV sebesar 79%.

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan khusus Papua adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat;
  2. Tunjangan diberikan pada bulan berkenaan berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  3. Tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata tidak berada dan bekerja di Provinsi Papua/Papua Barat;
  4. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai negeri yang diberhentikan dengan hak uang tunggu.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2005

Next Post

Undang-Undang Tahun 2005

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Undang-Undang Tahun 2005

Discussion about this post

Stay Connected

  • 443 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

0
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

2021-01-17
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK: Premi Industri Asuransi Turun 7,34 Persen pada 2020

2021-01-17
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16

Recent News

Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

2021-01-17
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK: Premi Industri Asuransi Turun 7,34 Persen pada 2020

2021-01-17
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true