Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Cuti Sakit

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Artikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menderita sakit.[]

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan mengenai cuti sakit adalah sebagai berikut:[]

  • Umum:
    • PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
    • PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
    • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • Surat Keterangan dokter antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
    • Cuti sakit dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.
    • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu setelah 1 tahun 6 bulan, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PNS wanita yang gugur kandung:
    • PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan.
    • Untuk mendapatkan cuti sakit, PNS wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
    • PNS yang mengalami kecelakaan:
    • PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
  • Penghasilan:
    • Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  • Pemberian cuti sakit:
    • Cuti sakit selama lebih dari 2 hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Cuti sakit selama 1 atau 2 hari cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Dalam pelaksanaan cuti sakit untuk PNS/CPNS di Kementerian Keuangan diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[]

  • Penggunaan Cuti Sakit:
    • PNS yang menderita sakit lebih dari 2 hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
    • PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah aktif bekerja kembali, berhak atas:

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Cuti Bersalin

Next Post

Cuti Besar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuti Besar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara