Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Cuti Besar

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Artikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Cuti Besar adalah cuti yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun secara terus-menerus.[]

Ketentuan

Ketentuan cuti besar adalah sebagai berikut:[]

  • Ketentuan umum:
    • Cuti besar lamanya tiga bulan.
    • PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
    • Untuk mendapatkan cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Ketentuan lainnya:
    • Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
    • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh yang berwenang untuk paling lama dua tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
    • Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Khusus di Kementerian Keuangan diberlakukan ketentuan tambahan sebagai berikut:[]

  • Hak penghasilan:
    • Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
  • Penggunaan Cuti Besar
    • PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
    • Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk:
      • memenuhi kewajiban agama;
      • persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
      • keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
    • PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Cuti Sakit

Next Post

Cuti Bersama

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuti Bersama

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara