Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Cuti Besar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cuti Besaradalahcutiyang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun secara terus-menerus.[]

Ketentuan

Ketentuan cuti besar adalah sebagai berikut:[]

  • Ketentuan umum:
    • Cuti besar lamanya tiga bulan.
    • PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atascuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
    • Untuk mendapatkan cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Ketentuan lainnya:
    • Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
    • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh yang berwenang untuk paling lama dua tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
    • Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Baca juga:   Pemeriksaan Keuangan Negara

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Khusus di Kementerian Keuangan diberlakukan ketentuan tambahan sebagai berikut:[]

  • Hak penghasilan:
    • Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperolehTKPKN.
  • Penggunaan Cuti Besar
    • PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
    • Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk:
      • memenuhi kewajiban agama;
      • persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
      • keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
    • PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
Baca juga:   Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 11

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Cuti Sakit

Next Post

Cuti Bersama

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuti Bersama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 517 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Ekspor RI: Bangkit & Jatuh di Era Globalisasi

Surplus Dagang Momentum RI Keluar dari Krisis

0
Ekspor RI: Bangkit & Jatuh di Era Globalisasi

Surplus Dagang Momentum RI Keluar dari Krisis

2021-04-18
BEI Benarkan Ada Praktik Kolusi dalam Kasus Jiwasraya

Sepanjang kuartal I-2021, dana yang terhimpun dari rights issue capai Rp 12,1 triliun

2021-04-18
Menteri Kominfo: E-commerce, Kesehatan dan Fintech Moncer Saat Pandemi

Digugat ke PTUN, Johnny Plate: Sampoerna Telekom Belum Bayar BHP IPFR 2 Tahun

2021-04-18
Bappebti memblokir 68 situs ilegal sepanjang Januari

Bappebti Blokir 105 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal

2021-04-18

Recent News

Ekspor RI: Bangkit & Jatuh di Era Globalisasi

Surplus Dagang Momentum RI Keluar dari Krisis

2021-04-18
BEI Benarkan Ada Praktik Kolusi dalam Kasus Jiwasraya

Sepanjang kuartal I-2021, dana yang terhimpun dari rights issue capai Rp 12,1 triliun

2021-04-18
Menteri Kominfo: E-commerce, Kesehatan dan Fintech Moncer Saat Pandemi

Digugat ke PTUN, Johnny Plate: Sampoerna Telekom Belum Bayar BHP IPFR 2 Tahun

2021-04-18
Bappebti memblokir 68 situs ilegal sepanjang Januari

Bappebti Blokir 105 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal

2021-04-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true