Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Cuti Bersama

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 6min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cuti Bersamaadalahcutiyang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai sebagai kepanjangan dari hari libur nasional. Cuti bersama mengurangi hakcuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan bersama antara Menteri Agama, menteri yang bertugas pokok di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang bertugas pokok di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Cuti bersama dari Tahun ke Tahun

2002

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002
TanggalHariKeterangan
5, 9, dan 10 DesemberKamis, Senin, dan SelasaCuti bersama Idul Fitri 1423 Hijriah
26 DesemberKamisCuti Bersama Hari Raya Natal

2003

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002
TanggalHariKeterangan
24 NovemberSeninCuti bersama Idul Fitri 1424 Hijriah
27-28 NovemberKamis, JumatCuti bersama Idul Fitri 1424 Hijriah
26 DesemberJumatCuti bersama Hari Raya Natal

2004

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 357 Tahun 2003, KEP.191/MEN/2003, dan 3/SKB/M.PAN/7/2003
TanggalHariKeterangan
17,18, dan 19 NovemberRabu, Kamis, dan Jum’atCuti Bersama

2005

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 362 Tahun 2004, KEP.119/MEN/VII/2004, dan SKB/2/M.PAN/7/2004
TanggalHariKeterangan
2, 5, 7, 8, NovemberRabu, Sabtu, Senin, SelasaCuti Bersama (7 dan 8 November fakultatif)
Baca juga:   Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

2006

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 407 Tahun 2005, KEP.185/MEN/VII/2005, dan SKB/2/M.PAN/7/2005
TanggalHariKeterangan
31 MaretJum’atCuti Bersama
26 MeiJum’atCuti Bersama
18 AgustusJum’atCuti Bersama
23, 26, 27 OktoberSenin, Kamis, JumatCuti Bersama

2007

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP.481 Tahun 2006, KEP.281/MEN/VII/2006, dan SKB/3/M.PAN/7/2006
TanggalHariKeterangan
18 MeiJumatCuti bersama menyambung hari libur kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 17 Mei 2007
12 dan 15, 16 OktoberJumat dan Senin, SelasaCuti bersama sebelum dan sesudah hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriyah, Sabtu dan Minggu tanggal 13-14 Oktober 2007
21 dan 24 DesemberJumat dan SeninCuti bersama menyambung hari libur Hari Raya Idul Adha, Kamis tanggal 20 Desember 2007 dan sebelum Natal, Selasa tanggal 25 Desember 2007

2008

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 55 Tahun 2007, KEP.222/MEN/V/2007, dan SKB/3/M.PAN/5/2007
TanggalHariKeterangan
11 JanuariJum’atCuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 Hijriyah, Kamis tanggal 10 Januari 2008
29, 30 September, dan 3 OktoberSenin, Selasa, dan JumatCuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 Hijriyah, Rabu dan Kamis tanggal 1-2 Oktober 2008
26 DesemberJumatCuti bersama menyambung hari libur Hari Raya Natal, Kamis tanggal 25 Desember 2008
Baca juga:   Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08

2009

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008, KEP.115/MEN/VI/2008, dan SKB/6/M.PAN/6/2008
TanggalHariKeterangan
2 JanuariJum’atCuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 SeptemberJum’atCuti Bersama Idul Fitri
23 SeptemberRabuCuti Bersama Idul Fitri
24 DesemberKamisCuti Bersama Natal

2010

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2009, KEP.227/MEN/VIII/2009, dan SKB/13/M.PAN/8/2009
TanggalHariKeterangan
9 SeptemberKamisCuti Bersama Idul Fitri
13 SeptemberSeninCuti Bersama Idul Fitri
24 DesemberJumatCuti Bersama Hari Raya Natal

2011

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2010, KEP.110/MEN/VI/2010, dan SKB/7/M.PAN-RB/06/2010
TanggalHariKeterangan
16 MeiSeninCuti Bersama Hari Raya Waisak Tahun 2555
3 JuniJumatCuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
29 AgustusSeninCuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
1 – 2 SeptemberKamis – Jum’atCuti Bersama Idul fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
26 DesemberSeninCuti Bersama Hari Raya Natal
Baca juga:   Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 12

2012

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011, KEP.4/MEN/VII/2011, dan SKB/3/M.PAN-RB/07/2011
TanggalHariKeterangan
18 MeiJumatCuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 AgustusSelasa – RabuCuti Bersama Idul Fitri 1433 Hijriyah
16 NopemberJumatCuti Bersama Tahun Baru Hijriyah 1434
24 DesemberSeninCuti Bersama Hari Raya Natal
31 DesemberSeninCuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013

2013

Dasar hukum:Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, SKB.6/MEN.VII/2012, dan 2 Tahun 2012
TanggalHariKeterangan
5-7 AgustusSenin-RabuCuti Bersama Idul Fitri 1434 Hijriyah
14 OktoberSeninCuti Bersama Idul Adha 1434 Hijriyah
26 DesemberKamisCuti Bersama Natal

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3559/MK.1/2009 mengatur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:

  • Penggunaancuti tahunandapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 hari kerja.
  • Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Cuti Besar

Next Post

Cuti Tahunan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuti Tahunan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true