Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Cuti Tahunan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Artikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Cuti Tahunan adalah cuti yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun secara terus menerus.[]

Ketentuan

Ketentuan yang berlaku unttuk cuti tahunan adalah sebagai berikut:[backref name=”pp_24″]

  • Umum:
    • Lamanya cuti tahunan adalah dua belas hari kerja;
    • Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari tiga hari kerja;
    • Untuk mendapatkan cuti tahunan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    • Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama empat belas hari.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil:
    • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
    • Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari dua tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Penangguhan:
    • Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama satu tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
    • Cuti tahunan yang ditangguhkan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Dalam pelaksanaan cuti tahunan di Kementerian Keuangan diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[]

  • Cuti Tahunan CPNS:
    • CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
  • TKPKN:
    • Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan tetap memperoleh TKPKN.
  • Cuti Tahunan dan Cuti Bersama:
    • Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi tiga hari kerja.
    • Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
  • Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa
    • Cuti tahunan yang tersisa enam hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
    • Cuti tahunan yang tersisa lebih dari enam hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
    • Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
  • Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa:
    • Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
      • 18 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
      • 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
    • Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
    • Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 hari kerja.

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Cuti Bersama

Next Post

Cuti

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuti

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara