Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Cuti

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Artikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.[] Istilah lain untuk cuti adalah Istirahat Dalam Negeri. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
  • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1977
  • Keputusan bersama tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama yang diterbitkan setiap tahun.

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti

Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah:

  1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
  2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya;
  3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Para pejabat tersebut dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 peraturan perundang-undangan lainnya.

Jenis-jenis Cuti PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri atas:

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Bersalin
  5. Cuti Karena Alasan Penting
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Namun, di luar itu terdapat satu jenis cuti lagi yang belum diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu:

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Beberapa ketentuan tentang cuti yang berlaku khusus di Kementerian Keuangan diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3559/MK.1/2009 sebagaimana dikutip di bagian ini.

Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar

  • PNS yang sedang tugas belajar, berhak atas:
    • cuti bersama;
    • cuti bersalin;
    • cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
  • PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesiadi negara yang bersangkutan.

Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar

  • PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Kementerian Keuangan berhak atas:
    • cuti bersama;
    • cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
    • cuti sakit;
    • cuti bersalin;
    • cuti karena alasan penting.
  • PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Kementerian Keuangan sekurang-kurangnya tiga bulan, berhak atas:
    • cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;
    • cuti besar.

Pengajuan Permohonan Hak Cuti

  • Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
    • cuti sakit;
    • cuti karena alasan penting.
  • Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
  • Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Setjen Kementerian Keuangan c.q. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
    • cuti sakit;
    • cuti karena alasan penting.

Pranala Luar

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Cuti Tahunan

Next Post

ORTax

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

ORTax

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara