Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).[]DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.[]

DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.[]

Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara antara lain adalah Daftar Isian Proyek Pembangunan (DIPP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).[]

Baca juga:   Bagian Anggaran

DIPA Sebagai Dasar Perikatan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran

DIPA merupakan dasar pelaksanaan kegiatan dan beban anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing satuan kerja (satker). Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat yang ditunjuk/pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pada satker dilarang melakukan perikatan atau perjanjian yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara apabila DIPA belum disahkan oleh Menteri Keuangan.

Proses pengadaan barang/jasa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan satker dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan dimaksud telah dialokasikan, dengan ketentuan bahwa penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dimaksud dilakukan setelah DIPA untuk kegiatan tersebut telah disahkan.[]

DIPA Sebagai Dasar Pengujian Tagihan kepada Negara

DIPA juga dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengujian-pengujian, baik oleh Pejabat Penguji Tagihan, pejabat pengawas fungsional, maupun oleh KPPN selakuKuasa Bendahara Umum Negara.

Setiap pelaksanaan kegiatan dan pembebanan anggaran yang dikeluarkan oleh PA/KPA harus sesuai dengan DIPA yang telah disahkan.

Baca juga:   Unsur-unsur Pembinaan dan Supervisi KPPN

Setiap kegiatan atau belanja yang dilakukan satker harus diuji kebenarannya apakah telah sesuai dengan DIPA. DIPA memuat semua perencanaan satker yang diuraikan mulai dari bagian anggaran, fungsi, subfungsi, program, kegiatan dan subkegiatan, sampai jenis belanja dan pagu anggaran masing-masing akun belanja. Selain akun belanja, DIPA juga memuat akun pendapatan.

Pengujian yang dilakukan meliputi apakah kegiatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh PA/KPA/pejabat yang ditunjuk telah sesuai dengan akun yang ditetapkan, atau apakah setiap pengeluaran anggaran dananya tersedia atau cukup tersedia pada akun yang bersangkutan, atau apakah penerbitan SPM telah sesuai dengan beban kegiatan dan jenis belanja pengeluaran yang telah ditetapkan/tersedia.

Acuan yang digunakan untuk melakukan pengujian setiap tagihan yang membebankan anggaran belanja dimaksud adalah DIPA satker.[]

Alasan DIPA Dalam Ribuan Rupiah

  1. Dokumen DIPA sejak diterbitkannya mulai tahun 2005 sampai saat ini dibuat dalam bentuk ribuan rupiah, termasuk dokumen sebelumnya yaitu DIK dan DIPdalam bentuk ribuan rupiah.
  2. Format DIPA halaman II merupakan rincian anggaran yang ditungkan dalam bentuk kolom-kolom jenis belanja dan halaman III merupakan rencana penarikan yang dituangkan dalam bentuk kolom-kolom per bulan. Kertas yang digunakan untuk menyusun DIPA adalah kertas F4 yang memiliki keterbatasan panjang yaitu 13 inchi. Format DIPA yang memiliki banyak kolom tersebut tidak mencukupi jika pagu dituangkan dalam bentuk rupiah.
  3. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang didalamnya termasuk alokasi transfer ke daerah dituangkan dalam bentuk ribuan rupiah.
  4. Aplikasi RKAKL dan Aplikasi DIPA tahun 2011 telah diintegrasikan, input data dalam penyusunan DIPA yang semula dilakukan pada Aplikasi DIPA sebagian dilakukan melalui menu Kertas Kerja RKAKL. Pengisian pagu Item Akun dalam form Kertas Kerja secara otomatis dibulatkan dalam ribuan rupiah. Penyesuaian Menu Kertas Kerja RKAKL dimaksud merupakan kewenangan Ditjen Anggaran.
Baca juga:   Naskah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010

Referensi

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2008

Next Post

Undang-Undang Tahun 2008

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Undang-Undang Tahun 2008

Discussion about this post

Stay Connected

  • 443 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

0
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Pulihkan Industri Pariwisata, Wapres: Pemerintah Siapkan Basis Data Terpadu bagi UMKM

2021-01-16
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

2021-01-16
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Antara Dino Patti Djalal, Sandiaga Uno, dan Dendeng Krispi Balado

2021-01-16

Recent News

Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Pulihkan Industri Pariwisata, Wapres: Pemerintah Siapkan Basis Data Terpadu bagi UMKM

2021-01-16
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

2021-01-16
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Antara Dino Patti Djalal, Sandiaga Uno, dan Dendeng Krispi Balado

2021-01-16

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true