Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

E-Filing SPT

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

E-Filing SPT adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).[]

Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs Ditjen Pajak diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang PribadiMenggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).[]

Sampai Februari 2012, aplikasi E-fling melalui situs Ditjen Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS. Sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui ASP. Aplikasi E-filing yang disediakan melalui ASP yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak adalah sebagai berikut:[]

Manfaat Menggunakan E-Filing

Menggunakan E-filing merupakan cara yang paling mudah dan nyaman dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT kepada KPP, karena SPT dapat dikirimkan kapan saja (termasuk pada hari libur) dan Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Konfirmasi dari Ditjen Pajak dapat diperoleh saat itu juga (real time) apabila data-data SPT yang dikirim secara elektronik telah sampai, dan diisi dengan lengkap dan benar.[]

Apabila Wajib Pajak memiliki kantor cabang yang selama ini harus menyampaikan SPT PPN secara terpisah, dengan E-Filing Wajib Pajak dapat melakukan sentralisasi penyampaian SPT PPN sehingga memudahkan dalam konsolidasi pelaporan pajak antarcabang.[]

Kapan dan di Mana Dapat Menggunakan E-Filing?

Cukup menggunakan komputer yang telah terhubung ke Internet, maka penyampaian SPT dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja 24 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa perlu kawatir SPT tidak diterima oleh Petugas Pajak. Sebab Ditjen Pajak akan memberikan Bukti Penerimaan secara elektronik apabila SPT telah sampai, dan diisi dengan lengkap dan benar. Bukti Penerimaan ini akan dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS) sebagai tanda bukti pengesahan penyampaian Surat Pemberitahuan.[]

Cara Menggunakan E-Filling di Situs spt.co.id

Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan e-Filing di Situs spt.co.id dengan cara sebagai berikut:[]

  1. Pertama-tama WP harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. KPP akan menerbitkan EFIN (Electronic Filer Identification Number) yaitu identitas yang diberikan kepada WP dan digunakan untuk melakukan registrasi sebagai pengguna E-Filing.
  2. Setelah mendapatkan EFIN, WP menghubungi untuk mendaftarkan diri berlangganan fasilitas E-Filing dan melakukan registrasi sebagai pengguna E-Filing di situs spt.co.id. Melalui proses registrasi tersebut WP akan memperoleh user ID, password dan digital certificate. Digital Certificate akan ter-install secara otomatis ke dalam komputer yang digunakan oleh WP untuk melakukan registrasi bila proses registrasi tersebut berjalan dengan sukses.
    Fungsi dari Digital Certificate adalah untuk:
    • Melakukan pengacakan data SPT (encryption)
    • Otentifikasi pengirim data SPT
    • Menjamin integritas data SPT
    • Mencegah penyangkalan (non-repudiation).
  3. Setelah itu, WP harus melakukan penyiapan dan pengisian laporan SPT secara elektronik. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi bantu untuk melakukan pengisian SPT yang dapat diperoleh melalui situs spt.co.id atau vendor lain.
    Aplikasi pengisian SPT tersebut harus menyatu dengan komputer yang telah di-install digital certificate dari Ditjen Pajak. Setelah WP selesai mempersiapkan laporan SPT, WP dapat melakukan penyampaian SPT secara elektronik.

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Previous Post

Pengawasan Badan Layanan Umum

Next Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2009

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2009

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In