Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Kode Batang

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Kode Batang (bahasa Inggris: Barcode) dapat mengacu pada hal-hal sebagai berikut:

  • Barcode adalah hasil enkripsi dari seluruh isian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diformulasikan dalam kombinasi angka/numeric.[]
  • Segel atau Tanda Pengaman Barcode adalah salah satu jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam bentuk kertas, pita, kancing, kunci, atau lainnya yang tercetak barcode secara permanen.[]

Barcode pada Surat Perintah Membayar

Barcode pada Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan hasil enkripsi dari seluruh isian SPM yang diformulasikan dalam kombinasi angka/numerik. SPM yang diterbitkan oleh Satuan Kerja (satker) terhitung mulai tanggal 18 Juli 2011 dilengkapi dengan cetakan barcode pada sisi kiri bagian bawah lembar SPM.

Penggunaan barcode pada SPM telah diatur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011. Sebagai petunjuk teknis pengujian SPM berdasarkan barcode, diterbitkan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-29/PB/2011. Berdasarkan surat edaran tersebut, pengujian kesesuaian antara Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan hardcopy SPM berdasarkan barcode dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perubahan pada Arsip Data Komputer (ADK) SPM akan mengakibatkan perubahan barcode pada hardcopy SPM, sehingga setiap terjadi perubahan pada ADK SPM, hardcopy SPM harus dicetak kembali.
  2. Dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) penyelesaian SP2D pada KPPN, pengujian/pencocokan antara hardcopy SPM dan ADK SPM oleh petugas Front Office KPPN dilakukan dengan memindai barcode pada hardcopy SPM menggunakan barcode scanner.
  3. Apabila barcode scanner pada KPPN tidak dapat membaca barcode yang tercetak pada SPM, petugas front office KPPN dapat memasukkan kombinasi angka yang tertera pada barcode SPM dengan pengetikan secara manual.
  4. SOP penyelesaian SP2D dapat dilanjutkan apabila pengujian barcode melalui aplikasi SP2D menunjukkan kesesuaian antara ADK SPM dengan hardcopy SPM.
  5. Apabila pengujian barcode menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ADK SPM dengan hardcopy SPM, petugas front office wajib mengembalikan SPM kepada satker untuk dilakukan perbaikan.

Pranala Luar

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tahun 2016

Next Post

Wajib Pajak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Wajib Pajak

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara