Konsinyering atau adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.[]
Etimologi
Konsinyering sebenarnya merupakan bentuk tidak baku dari “konsinyasi”. Asal katanya adalah dari bahasa Inggris consignation yang kemudian diindonesiakan secara salah kaprah menjadi “konsinyir”, seperti kebiasaan menyalahkaprahkan coordination menjadi “koordinir”. Konsinyering dapat diartikan sebagai kegiatan konsinyir. Dan memang, ada juga yang menyebut kegiatan koordinir sebagai “koordiniring”.[]
Konsinyasi memiliki beberapa arti:[]
- Penitipan barang atau uang.
- Perintah bagi tentara untuk siaga sekaligus larangan untuk meninggalkan kesatrian atau mes.
- Larangan bagi tahanan politik meninggalkan tempat kerja atau barak sekaligus siaga untuk melaksanakan perintah setiap saat.
- Perintah berkumpul di suatu tempat untuk melakukan pekerjaan mendadak dan mendesak, sekaligus larangan meninggalkan tempat selama pekerjaan masih terus berlangsung.
Di berbagai dokumen konsinyering, penyebutannya pun beragam. Ada yang menyebut konsinyir, consinering, dan konsinyasi.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, yang dipakai secara umum adalah “konsinyering”. Dalam percakapan sehari-hari, konsinyering bahkan sering disebut sebagai “konser” atau “konsi” saja.
Konsinyering di Ditjen Perbendaharaan
Kegiatan konsinyering di Ditjen Perbendaharaan diatur setiap tahun oleh Dirjen Perbendaharaan. Sebagai contoh adalah Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Standar Biaya Kegiatan Konsinyering di Lingkungan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2010.
Secara umum, ketentuan penyelenggaraan konsinyering di Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
- Konsinyering dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari. Konsinyering untuk waktu lebih dari tiga hari dapat dilaksanakan setelah mendapatkan pesetujuan dariDirjen Perbendaharaan, dalam hal ini Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
- Kegiatan konsinyering meliputi kegiatan workshop, sosialisasi, diseminasi, rapat teknis, rapat koordinasi, konsultasi, atau kegiatan lain yang serupa. Konsinyering dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Standar biaya konsinyering berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum yang sedang berlaku pada tahun anggaranpelaksanaan konsinyering.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post