Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Peringatan Tertulis

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Peringatan Tertulis adalah peringatan yang diberikan secara tertulis kepada pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja (TL), atau pulang sebelum waktunya (PSW) tanpa alasan yang sah, yang secara kumulatif sama dengan tidak masuk bekerja selama empat hari kerja. Yang dimaksud dengan alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011.

Penghitungan tidak masuk bekerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya, dengan konversi 7½ jam keterlambatan/pulang sebelum waktunya dihitung sama dengan satu hari tidak masuk bekerja. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3¾ jam. Penghitungan tersebut dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.

Pegawai yang telah mendapat Peringatan Tertulis namun masih melakukan tidak masuk kerja, TL, atau PSW sehingga memenuhi akumulasi lima hari tidak masuk kerja, dikenai hukuman disiplin.

Peringatan tertulis disampaikan oleh pejabat yang berwenang, disertai nasihat dalam rangka pembinaan. Jika pejabat yang berwenang tidak memberikan peringatan tertulis, maka pejabat tersebut harus diberi peringatan tertulis pula oleh atasannya. Pegawai yang seharusnya diberi peringatan tertulis pun tetap diberi peringatan tertulis oleh atasan langsung pejabat yang berwenang.

Pejabat yang mempunyai wewenang untuk memberikan peringatan tertulis adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Jika tidak terdapat atasan langsung, maka kewenangan peringatan tertulis menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki.

Bagi para pejabat eselon I dan pegawai yang menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, peringatan tertulis diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Bagi pejabat fungsional, peringatan tertulis diterbitkan oleh pejabat yang memberikan penilaian padaDaftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Setiap peringatan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ditembuskan kepada:

  1. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kementerian Keuangan;
  6. Pejabat Eselon II yang bersangkutan;
  7. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan; dan
  8. Pejabat Pembuat Daftar Gaji.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Previous Post

Wajib Pajak

Next Post

Konsinyering

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Konsinyering

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In