Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Modul Penerimaan Negara

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 4 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Modul Penerimaan Negara (MPN)adalah suatu sistem yang terstruktur untuk mengatur proses penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. MPN merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).[]

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara

Ruang Lingkup

Ruang lingkup MPN meliputi 4 dari 6 ruang lingkup penerimaan negara, yaitu:[]

  1. Penerimaan Perpajakan;
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Penerimaan Pengembalian Belanja; dan
  4. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga.

Lebih spesifik lagi, MPN hanya meliputi penerimaan negara sesuai dengan kriteria di atas yang disetor oleh perorangan/badan, atau Bendahara melalui Bank/Pos Persepsidan penerimaan yang berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibukukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Beberapa Hal Tentang MPN

  • MPN mengintegrasikan tiga sistem penerimaan yang selama ini berjalan, yaitu Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, Sistem Electronic Data Interchange (EDI) oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan Sistem Penerimaan Negara (Sispen) oleh Ditjen Anggaran.
  • Awal penerapan MPN ditandai dengansoft launchingMPN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 30 Oktober 2006 bertepatan dengan Hari Keuangan ke-60.
  • Tujuan MPN adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dan menyediakan data penerimaan yang relevan dan reliableyang dapat digunakan oleh semua instansi terkait (Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Perimbangan Keuangan).
  • Ruang lingkup MPN meliputi Penerimaan Perpajakan, PNBP, Pengembalian Belanja, dan Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga yang disetor oleh perorangan/badan atau Bendahara melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan penerimaan yang berasal dari SPM yang dibukukan oleh KPPN.
  • Sistem MPN terhubung dengan seluruh Bank/Pos Persepsi yang menerima pembayaran penerimaan negara. Bank/Pos Persepsi melakukan pengesahan pembayaran penerimaan negara ke sistem MPN secara realtime online. Kegiatan ini dilakukan setiap ada pembayaran penerimaan negara oleh Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Pengesahan pembayaran penerimaan negara dibuktikan dengan diterbitkannya NTPN oleh sistem MPN.
  • Setoran penerimaan dalam sistem MPN tidak hanya melalui teller/loket bank/pos, tetapi juga sudah berkembang pembayaran penerimaan negara melalui berbagai jalur yakni e-billing, ATM, dan Internet Banking.

User Acceptance Test pada Bank/Pos Persepsi

User Acceptance Test (UAT) Bank/Pos Persepsiadalah pengujian Prosedur Operasi Standar (SOP) dan Teknologi Informasi yang dimiliki Bank/Pos Persepsi apakah layak untuk menampung penerimaan negara dengan sistemModul Penerimaan Negara(MPN). UAT dilakukan kembali karena adanya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan MPN, antara lain:

  • Pelayanan penerimaan pembayaran oleh Bank/Pos Persepsi dilakukan hanya sampai pukul 11.00 atau 12.00 siang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan bank/pos persepsi harus tetap membuka loket penerimaan sesuai dengan jam buka kas.
  • Pelayanan terhadap Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor belum terstandardisasi antara satu bank dan bank lainnya.
  • Saat-saatpeak seasontanggal jatuh tempo pembayaran penerimaan negara, sistem perbankan sering mengalami masalah dalam mengakses NTPN dari MPN, dikarenakan banyaknya Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang melakukan pembayaran penerimaan negara.

Dasbor MPN G-2

Dasbor (dashboard) MPN G-2 merupakan aplikasi berbasis web digunakan untuk pemantauan transaksi melalui MPN G-2. Dasbor MPN G-2 disediakan khusus bagi pengguna di Ditjen Perbendaharaan dengan alamat “http://10.243.2.34:8080/dashboard/”.

Menu-menu yang tersedia pada dasbor MPN G-2 adalah:

  • Dashboard
    • Dashboard Harian
    • Dashboard Total
    • Peta Transaksi Per Kanwil
  • Monitoring
    • Data Kanwil
    • Data Per KPPN
  • Pencarian
  • Pusat Bantuan
    • Bank Peserta MPN G-2
    • Timeline MPN G-2
    • Petunjuk Penggunaan
  • Referensi
    • Bank / CA
    • Channel Pembayaran
    • Akun
    • Kanwil DJPBN
    • KPPN
    • Bagian Anggaran
    • Satuan Kerja
    • Kab / Kota
    • KPP
    • KPPBC

Pranala Luar

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Pembinaan dan Supervisi KPPN

Next Post

Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In