Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik adalah sistem penerimaan negara yang meliputi seluruh Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Yang dimaksud dengan Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Sistem Penerimaan Negara secara elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Penunjukan Bank/Pos Persepsi
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk:
- layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
- layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya.
Sarana layanan Penerimaan Negara dimaksud disediakan oleh Bank/Pos Persepsi.
Bank umum/Kantor Pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
- memiliki peringkat komposit minimum 3 selama 12 bulan terakhir, khusus untuk bank umum;
- sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
- bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;
- memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan;
- lulus user acceptance test (UAT) yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
- bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Direktur Utama bank umum/Kantor Pos yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Permohonan dimaksud dilampiri dengan:
- Salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai bank umum/Kantor Pos;
- Salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank umum;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank umum/Kantor Pos mengenai:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
- pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;
- pernyataan bahwa bank umum/Kantor Pos memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan.
Berdasarkan permohonan dimaksud, Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
- kecukupan jumlah Bank/Pos Persepi yang dibutuhkan;
- cakupan layanan bank pemohon; dan
- kredibilitas bank pemohon.
Dalam hal permohonan dimaksud diterima, Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melaksanakan user acceptance test (UAT) atas sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos. Berdasarkan hasil UAT dimaksud, Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan bank umum/Kantor Pos sebagai Bank/Pos Persepsi. Dalam hal dimaksud, Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos.
Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama bank umum/Kantor Pos menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Perjanjian kerja sama dimaksud paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban;
- jangka waktu perjanjian;
- pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
- keadaan kahar;
- sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
- tata cara penyelesaian perselisihan.
Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem penerimaan negara pada bank umum/Kantor Pos tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos untuk memperbaiki sistem Penerimaan Negara sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Perbaikan sistem Penerimaan Negara dimaksud harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Bank/Pos Persepsi dapat melaksanakan layanan Penerimaan Negara secara elektronik pada seluruh kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima; dan
- membukukan setoran Penerimaan Negara dengan mengkredit rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi.
Pelaksanaan “User Acceptance Test” (UAT)
Dalam rangka memastikan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah memenuhi persyaratan sistem Penerimaan Negara yang digunakan dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan user acceptance test (UAT).
UAT merupakan pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank umum/devisa atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
UAT dimaksud dilaksanakan dalam hal:
- bank umum/Kantor Pos mengajukan permohonan untuk menjadi Bank/Pos Persepsi;
- Bank/Pos Persepsi mengembangkan/menggunakan sistem baru; dan/atau
- terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Penerimaan Negara.
Dalam hal diperlukan, Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik.
UAT meliputi:
- pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat;
- pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
- pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa laporan dan data yang dihasilkan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UAT termasuk persyaratan atas pengembangan sistem Penerimaan Negara Bank/Pos Persepsi diatur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Collecting Agent Requirement).
Rekening Penerimaan Negara
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi berkenaan. Rekening penerimaan dimaksud digunakan untuk menampung Penerimaan Negara setiap hari pada Bank/Pos Persepsi.
Rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi terdiri atas rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah dan rekening penerimaan dalam mata uang asing.
Saldo rekening penerimaan wajib dilimpahkan seluruhnya ke Subrekening Kas Umum Negara (subrekening KUN) penerimaan setiap akhir hari kerja.
Untuk menerima pelimpahan Penerimaan Negara dari rekening penerimaan, KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening Subrekening KUN penerimaan di Bank Indonesia (BI). Subrekening KUN penerimaan di BI terdiri atas Subrekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah dan Subrekening KUN penerimaan dalam mata uang asing.
Saldo rekening dan Subrekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja dipindahbukukan ke Rekening KUN.
Penyetoran Penerimaan Negara
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menyetorkan Penerimaan Negara ke Bank/Pos Persepsi menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh sistem Penerimaan Negara.
Kode Billing dapat diperoleh dengan cara:
- Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan perekaman data ke sistem Penerimaan Negara; atau
- diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, atau Ditjen Anggaran.
Dalam hal Kode Billing diperoleh dari perekaman oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran berkenaan.
Dalam hal Kode Billing diperoleh dari penerbitan oleh pejabat yang berwenang di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, atau Ditjen Anggaran, pejabat yang berwenang di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, atau Ditjen Anggaran bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran berkenaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Kode Billing ditetapkan masing-masing oleh Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan Dirjen Anggaran.
Penatausahaan Penerimaan Negara
Penatausahaan Penerimaan Negara pada “Biller”
Biller adalah Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.
Kementerian Keuangan menyediakan sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara pada sistem Penerimaan Negara. Sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara dikelola oleh Biller. Biller terdiri atas Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran.
Sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara yang dikelola oleh Ditjen Anggaran termasuk untuk transaksi penerimaan nonanggaran yang meliputi:
- setoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan;
- pengembalian belanja;
- penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
- penerimaan hibah langsung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Penerimaan Negara dan tata cara perekaman data transaksi Penerimaan Negara dalam rangka penerbitan Kode Billing diatur oleh masing-masing Biller.
Biller menerbitkan Kode Billing untuk setiap transaksi pembayaran. Kode Billing dimaksud memiliki masa kedaluwarsa untuk masing-masing jenis Penerimaan Negara ditetapkan oleh masing-masing Biller.
Kode Billing dikirimkan ke Sistem Settlement.
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Bank/Pos Persepsi
Bank/Pos Persepsi menerima penyetoran Penerimaan Negara berdasarkan Kode Billing yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Bank/Pos Persepsi wajib menerima setiap setoran Penerimaan Negara dari Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor tanpa melihat jumlah setoran. Bank/Pos Persepsi juga wajib memberikan pelayanan kepada setiap Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor baik nasabah maupun bukan nasabah. Bank/Pos Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Kepada Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda dimaksud ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.
Dalam hal transaksi Penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/teller (over the counter) pada Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Pesepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menginput Kode Billing yang diberikan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor ke dalam sistem aplikasi pembayaran untuk memperoleh informasi detail pembayaran;
- melakukan konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor; dan
- mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Dalam hal transaksi Penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya, Bank/Pos Pesepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik;
- meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor;
- mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau Dokumen Elektronik; dan
- menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Bank/Pos Persepsi mengkreditkan setiap transaksi Penerimaan Negara ke rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi.
Transaksi Penerimaan Negara yang telah diterbitkan BPN, tidak dapat dibatalkan oleh Bank/Pos Persepsi. Dalam hal BPN yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi belum ditera NTPN, Bank/Pos Persepsi memberikan/memberitahukan NTPN atas transaksi Penerimaan Negara berkenaan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, paling lambat satu hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPN dari Sistem Settlement.
Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor. Pengembalian kelebihan pembayaran dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian Penerimaan Negara.
Dalam hal Bank/Pos Persepsi telah mengkredit transaksi Penerimaan Negara ke rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi namun billing/tagihan dimaksud telah terbayar, Bank/Pos Persepsi dapat mendebet rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi atas transaksi bersangkutan.
Kepada Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan mengkreditkan setiap transaksi Penerimaan Negara ke rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi. Mekanisme pemberian sanksi administratif diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Sistem “Settlement”
Berdasarkan Kode Billing, Sistem Settlement memberikan konfirmasi atas permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Bank/Pos Persepsi. Setelah Sistem Settlement memberikan konfirmasi, Sistem Settlement menerbitkan NTPN. NTPN disampaikan kepada Biller secara real time. Penyampaian NTPN merupakan notifikasi atas diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada KPPN Khusus Penerimaan
KPPN Khusus Penerimaan melakukan penatausahaan terhadap data Penerimaan Negara yang diperoleh dari Sistem Settlement, Bank/Pos Persepsi, dan Bank Indonesia.
Penatausahaan data Penerimaan Negara yang dilakukan oleh KPPN Khusus Penerimaan meliputi:
- pencatatan atas transaksi Penerimaan Negara;
- penelitian atas ketepatan jumlah uang yang dilimpahkan ke Subrekening KUN penerimaan;
- pencatatan atas transaksi pelimpahan Penerimaan Negara berdasarkan nota debet yang disampaikan oleh Bank/Pos Persepsi dan nota kredit dari Bank Indonesia;
- penyampain NTPN yang diperoleh dari Sistem Settlement kepada Bank/Pos Persepsi dalam hal terdapat penerbitan BPN tanpa teraan NTPN; dan
- penyusunan laporan Penerimaan Negara.
Pelimpahan Penerimaan Negara dan Penyampaian Laporan oleh Bank/Pos Persepsi
Penerimaan Negara yang diterima oleh Bank/Pos Persepsi dalam mata uang Rupiah setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan dari rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah dan harus diterima di rekening Subrekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah paling lambat Pukul 16.30 WIB.
Penerimaan Negara yang diterima oleh Bank Persepsi dalam mata uang asing setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan dari rekening penerimaan dalam mata uang asing dan harus diterima di rekening Subrekening KUN penerimaan dalam mata uang asing paling lambat Pukul 16.30 WIB.
Transaksi Penerimaan Negara yang dilimpahkan dari rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah dan rekening penerimaan dalam mata uang asing ke rekening Subrekening KUN penerimaan juga termasuk transaksi Penerimaan Negara yang belum diterbitkan NTPN.
Bank/Pos Persepsi yang terlambat/kurang melakukan pelimpahan penerimaan negara dikenai sanksi administratif berupa denda. Besaran denda ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.
Pelimpahan atas Penerimaan Negara dalam mata uang asing yang telah dilimpahkan melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri namun belum diterima di Subrekening KUN penerimaan dalam mata uang asing pada neraca diakui sebagai cash in transit.
Bank/Pos Persepsi menyampaikan LHP Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- LHP Elektronik disampaikan melalui portal Kementerian Keuangan;
- LHP Elektronik berisi data Penerimaan Negara yang diterima setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan;
- LHP Elektronik terdiri dari nota debet pelimpahan, daftar nominatif penerimaan, dan rekening koran; dan
- LHP Elektronik disampaikan secara terpisah untuk masing-masing rekening penerimaan.
LHP Elektronik disampaikan paling lambat Pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya atau waktu lain yang ditetapkan oleh BUN/Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Kepada Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi. Mekanisme pemberian sanksi administratif diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.
Rekonsiliasi Penerimaan Negara
Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data Penerimaan Negara, KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi transaksi dan rekonsiliasi kas.
Rekonsiliasi transaksi dilakukan dengan membandingkan data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dengan data Penerimaan Negara yang tercatat pada Sistem Settlement. Rekonsiliasi transaksi dilakukan secara harian.
Rekonsiliasi transaksi menghasilkan 3 jenis data, sebagai berikut:
- Kesesuaian Data (Settled);
- CA Only; dan/atau
- Settlement Only.
Dalam hal terdapat data CA Only, KPPN Khusus Penerimaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menerbitkan dan menyampaikan NTPN kepada Bank/Pos Persepsi; dan
- memerintahkan Bank/Pos Persepsi untuk segera melimpahkan ke rekening Subrekening KUN penerimaan dalam hal dana atas data CA Only belum dilimpahkan.
Dalam hal terdapat data Settlement Only, KPPN Khusus Penerimaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyampaikan NTPN kepada Bank/Pos Persepsi;
- memerintah Bank/Pos Persepsi melakukan perbaikan LHP Elektronik dalam hal data Settlement Only tidak terdapat dalam LHP Elektronik yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi; dan
- memerintah Bank/Pos Persepsi untuk melimpahkan ke rekening Subrekening KUN Penerimaan dalam hal dana atas data Settlement Only belum dilimpahkan.
Dalam hal terdapat Penerimaan Negara dengan status CA Only atau Settlement Only yang tidak dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi pada hari kerja berkenaan, diperhitungkan sebagai keterlambatan/kekurangan pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi.
Rekonsiliasi kas dilakukan dengan membandingkan jumlah uang yang dilimpahkan ke Subrekening KUN penerimaan dengan kewajiban pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi berdasarkan transaksi Penerimaan Negara pada hari kerja berkenaan.
Dokumen yang digunakan dalam rekonsiliasi kas meliputi:
- nota debet dan rekening koran yang diterima dari Bank/Pos Persepsi;
- nota kredit dan rekening koran sub Rekening KUN penerimaan; dan
- LHP Elektronik.
Dalam hal jumlah uang yang dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi lebih besar dari kewajiban pelimpahan pada hari berkenaan, KPPN Khusus Penerimaan melakukan pengembalian atas kelebihan pelimpahan tersebut paling lambat 5 hari kerja sejak dokumen permintaan pengembalian dimaksud diterima secara lengkap dan benar.
Dalam hal jumlah uang yang dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi lebih kecil dari kewajiban pelimpahan pada hari berkenaan, KPPN Khusus Penerimaan memerintah Bank/Pos Persepsi melakukan pelimpahan atas kekurangan pelimpahan tersebut.
Bank/Pos Persepsi yang melakukan kekurangan pelimpahan dikenai sanksi administratif berupa denda. Besaran denda ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.
Rekonsiliasi Penerimaan Negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan satuan kerja dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Gangguan Jaringan
Gangguan jaringan dalam pengelolaan Penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
- gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan Kode Billing;
- gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data setoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement;
- gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara; dan
- gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan Penerimaan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan Kode Billing, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara secara manual. Tata cara penyetoran Penerimaan Negara secara manual diatur oleh masing masing Biller.
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data setoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement, Bank/Pos Persepsi membatalkan setoran dan mengembalikan Kode Billing kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara:
- Bank/Pos Persepsi mengirimkan kembali permintaan NTPN dengan mengirimkan data transaksi yang sama dengan transaksi sebelumnya;
- dalam hal Bank/Pos Persepsi masih belum menerima NTPN setelah dilakukan permintaan ulang, Bank/Pos Persepsi menerbitkan BPN tanpa NTPN; dan
- dalam hal NTPN diperoleh setelah BPN diterbitkan dan diserahkan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, Bank/Pos Persepsi menyampaikan kembali BPN salinan yang telah dilengkapi dengan NTPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Bank/Pos Persepsi wajib melimpahkan Penerimaan Negara yang telah diberi perintah bayar namun tidak mendapatkan NTPN.
Dalam hal gangguan terjadi pada layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya, Bank/Pos Persepsi melakukan hal-hal sebagai berikut:
- memberikan informasi status setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melalui sarana call center atau layanan informasi nasabah lainnya; dan
- menyediakan fasilitas pencetakan ulang BPN.
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan Penerimaan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik, Bank/Pos Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan.
Dalam hal gangguan disebabkan oleh gangguan komunikasi data dengan Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan dengan disertai surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan telah terjadi gangguan komunikasi data dalam pelaksanaan pelimpahan berkenaan.
Koreksi Data dan Pengembalian Penerimaan Negara
Permohonan koreksi atas transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diajukan kepada masing-masing Biller. Permohonan koreksi atas transaksi PNBP dan Penerimaan Nonanggaran dapat disampaikan melalui instansi pemerintah pemilik tagihan.
Biller melakukan penelitian, pengujian, dan perubahan atas data transaksi Penerimaan Negara berdasarkan permohonan koreksi dimaksud. Biller menyampaikan perubahan data transaksi Penerimaan Negara kepada KPPN Khusus Penerimaan.
Tata cara pengajuan, penelitian, dan pengujian terhadap permohonan koreksi atas kesalahan penginputan elemen data billing diatur lebih lanjut oleh masing-masing Biller.
Berdasarkan perubahan data transaksi Penerimaan Negara, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penyesuaian terhadap data transaksi Penerimaan Negara yang ditatausahakan.
Permohonan pengembalian atas kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran Penerimaan Negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diajukan kepada Biller atau instansi pemerintah pemilik tagihan. Tata cara pengembalian atas kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran Penerimaan Negara berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian Penerimaan Negara.
Keadaan Kahar
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan (Dit PKN) dalam waktu paling lambat 14 hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar.
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian atas Biaya Pelimpahan
Kepada Bank/Pos Persepsi diberikan imbalan atas jasa pelayanan Penerimaan Negara untuk setiap Kode Billing yang berhasil ditransaksikan. Kode Billing yang berhasil ditransaksikan dibuktikan dengan terbitnya NTB/NTP dan NTPN. Besarnya imbalan atas jasa pelayanan Penerimaan Negara ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Kepada Bank Persepsi yang melayani Penerimaan Negara dalam mata uang asing diberikan penggantian atas biaya pelimpahan dari rekening persepsi mata uang asing ke Subrekening KUN penerimaan dalam mata uang asing, selain imbalan jasa pelayanan Penerimaan Negara.
Tata cara pengajuan imbalan jasa pelayanan Penerimaan Negara dan penggantian atas biaya pelimpahan Penerimaan Negara dalam mata uang asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post