KEPUTUSAN KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
NOMOR 04/KSSK.03/2008
TENTANG
PENETAPAN PT BANK CENTURY, TBK SEBAGAI
BANK GAGAL YANG BERDAMPAK SISTEMIK
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN,
Menimbang | : | a. | bahwa Bank Indonesia telah menetapkan PT Bank Century, Tbk sebagai Bank Gagal akibat permasalahan solvabilitas dan Bank Gagal dimaksud ditengarai berdampak sistemik, sehingga perlu dilakukan penanganan segera untuk mencegah terjadinya krisis pada sektor keuangan; |
b. | bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis; | ||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan KSSK tentang Penetapan PT Bank Century, Tbk Sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); |
2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4907); | ||
Memperhatikan | : | Surat Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/232/GBl/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century, Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya; | |
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PT BANK CENTURY, TBK SEBAGAI BANK GAGAL YANG BERDAMPAK SISTEMIK | |
PERTAMA | : | Menetapkan PT Bank Century, Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/232/GBl/Rahasia tanggal 20 November 2008. | |
KEDUA | : | Menetapkan penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk dilakukan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. | |
KETIGA | : | Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan; 3. Deputi Gubernur Senior dan para Deputi Gubernur Bank Indonesia; 4. Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2008 |
|
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN | |
ANGGOTA | KETUA, |
GUBERNUR BANK INDONESIA | MENTERI KEUANGAN |
BUDIONO | SRI MULYANI INDRAWATI |
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post