Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Download
- https://www.dropbox.com/s/w7ttaxp42d5y1px/pp_no_19_tahun_2016_gaji_pensiun_tunjangan_ke-13.pdf
- https://drive.google.com/open?id=0B00M7PZ15W6ZWkhGRkh5U09qa0ptM2JFNzVvVmJkcjdnTjVn
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post