Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Tunjangan Kegiatan Tambahan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) adalah salah satu unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) yang diberikan kepada beberapa pegawai Kementerian Keuangan. Tidak seperti Tunjangan Pokok yang diberikan kepada semua pegawai Kementerian Keuangan, TKT diberikan hanya kepada para pegawai tertentu. Pengaturan pemberian TKT pun berbeda-beda, tergantung pada unit eselon I di mana pegawai bekerja. Namun, berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kementerian Keuangan Nomor S-985/SJ.1/2006 tanggal 6 Juli 2006 TKT tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani tugas belajar.

Berikut gambaran kasar pemberian TKT kepada pegawai beberapa unit organisasi di Kementerian Keuangan:

  • Di Itjen Kementerian Keuangan, TKT diberikan kepada auditor dan pegawai pendukung pengawasan lainnya. Besarnya TKT, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.08/2005, berkisar antara Rp 2.800.000 (pelaksana) sampai dengan Rp 20.000.000 (Irjen dan Menteri Keuangan).
  • Di Ditjen Anggaran, TKT diberikan kepada pegawai di Direktorat Anggaran. Namun dengan diterapkannya sistem baru remunerasi dengan 27 peringkat (grade) tunjangan pokok, TKT dikurangi sedemikian rupa, sehingga take home pay pegawai Direktorat Anggaran tidak berubah antara sebelum dan sesudah diterapkannya remunerasi. TKT yang sebelumnya berkisar dua jutaan rupiah, turun hanya menjadi 300-500 ribu rupiah.
  • Di Ditjen Pajak, TKT diberikan kepada semua pegawai, kecuali pegawai yang sedang menjalani tugas belajar. Besarnya TKT, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007, berkisar antara Rp 2.600.000 (untuk pegawai golongan II/a) sampai dengan Rp 20.000.000 (dirjen). TKT yang hampir sama besar dengan yang diberikan kepada pegawai Ditjen Pajak, juga diberikan kepada pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak Setjen Kementerian Keuangan.
  • Di Ditjen Bea dan Cukai, TKT diberikan kepada pegawai KPPBC Utama.
  • Di Ditjen Perbendaharaan, TKT diberikan kepada pegawai KPPN Percontohan dengan grade 6 ke atas. Pelaksana golongan II diberi TKT sebesar Rp 1.000.000, sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 1.250.000.
  • Di Ditjen Pengelolaan Utang, TKT diberikan kepada semua pegawai, kecuali pegawai yang ditempatkan di Sekretariat dan Direktorat Pinjaman dan Hibah. Besarnya TKT berkisar antara Rp 1.500.000 (pelaksana) sampai dengan Rp 16.600.000 (pejabat eselon II).

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Insentif Pegawai Ditjen Pajak

Next Post

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In