Produk hukum ini sudah diubah. Perhatikan bagian riwayat di bawah.
Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang
Dasar Hukum (Mengingat)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 tentang Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2010
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 tentang Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2010
Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2009 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang
Diubah dengan:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-39/PB/2011
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2012
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2012
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015
Download
Umpan Balik Artikel Download
Nah, pengunjung yang terhormat. Apakah pranala unduhan (link download) di atas berjalan dengan baik?
Wikiapbn memang berupaya sekuat tenaga untuk membebaskan situs ini dari link putus. Namun, terkadang link yang berkondisi baik di suatu waktu, bisa putus di waktu yang lain. Bila Anda merasakan ada link yang putus pada artikel ini, mohon berikan informasi melalui kotak komentar di bawah.
Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:
* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.
Anda meminta kami memuat
Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.
Anda ingin berkomentar?
Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca
bantuan komentar.
Discussion about this post