[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menerima 20 ribu lebih permohonan insentif atau keringanan pajak dari pengusaha di tengah pandemi virus corona Covid-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.634 ditolak karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.
“Salah satunya Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Selain itu, permohonan ditolak karena Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2018 yang belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. Adapun jumlah 20 ribu permohonan dari pengusaha ini merupakan data hingga 21 April 2020 pukul 19.01 WIB.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan sejumlah insentif pajak di tengah Covid-19. Daftar insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK 23 Tahun 2020.
Adapun rincian dari 20 ribu permohonan ini yaitu pertama untuk insentif PPh Pasal 21. Ditjen Pajak menerima 12.062 permohonan. Dari jumlah itu, 9.610 permohonan disetujui dan 2.452 ditolak.Lalu PPh Pasal 22 Impor dengan 3.557 permohonan.
Dari jumlah itu, 2.905 diterima dan 652 ditolak. PPh Pasal 23 dengan permohonan 53 dan semuanya diterima.Terakhir yaitu PPh Pasal 25 dengan 4.346 permohonan. “2.816 diterima dan 1.530 ditolak,” kata Suryo.(msn)
Discussion about this post