Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-16
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan revisiUU Minerba bisa mengancam kelangsungan budidaya perikanan dan kelautan.

Di samping itu, Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muh Jamil juga mengatakan revisi UU Minerba juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Sebab, dalam Pasal 1 ayat 28a revisi UU minerba tersebut terdapat ketentuan yang mengatur bahwa wilayah hukum pertambangan yang membolehkan penambangan pada pulau kecil.

Pasal tersebut mengatur bahwa wilayah hukum pertambangan meliputi seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi di Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang boleh ditambang.

Sementara dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah kepulauan yang luasnya di bawah dua ribu km persegi diprioritaskan untuk pendidikan dan pengembangan; budidaya laut atau konservasi.

“Warga yang hidup di pulau kecil tidak dapat melanjutkan hidupnya jika wilayah mereka ditambang, kenapa? karena tambang di pulau kecil itu wilayahnya terbatas, mulai dari tanah sampai air tanahnya,” kata Jamil dalam Diskusi Online UU Minerba yang diselenggarakan KIARA.

Jatam mencatat, setidaknya ada 328 Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi dan 280 IUP operasi produksi pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di daerah Indonesia bagian timur seperti di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Disahkannya aturan baru UU Minerba, kata dia, berpotensi membuat pulau-pulau kecil di Indonesia makin dikuasai oleh korporasi tambang baik mineral maupun batu bara. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan jaminan perpanjangan izin kepada perusahaan pertambangan yang telah memperoleh sertifikasi clean and clear (CnC).

Menurutnya, metode sertifikasi tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lantaran itu lah, kata dia, Jatam dengan tegas menolak revisi UU Minerba dan bakal mengajukan judicial review bersama gerakan masyarakat sipil lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam metode CnC yang kemarin disusun Kementerian ESDM, syarat pertambangan tak boleh berada di pulau kecil tidak masuk. Sementara di Undang-Undang Nomor 7/2014, kita melihat di pasal 35 huruf K, dilarang melakukan penambangan di pulau-pulau kecil yang di bawah 2.000 km,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu mengesahkan revisi UU Minerba. Selain masalah jaminan perpanjangan izin perusahaan tambang, revisi juga berisi beberapa ketentuan.

Salah satunya kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang alam. Pengamat Hukum Pertambangan menyebut pengesahan revisi UU Minerba berpotensi melanggar UUD 1945.

Pelanggaran terjadi karena masih ada substansi uu yang tidak sesuai dengan Pasal UUD 1945. Selain itu, uu juga bertentangan dengan putusan MK terkait perpanjangan kontrak karya (KK)/ perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Pasalnya, uu sekarang menganulir peran BUMN dan BUMD dalam proses tersebut. Masalah juga terjadi dalam pembahasan.

“Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU,” kata Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dukung Dunia Usaha dan Perbankan di Tengah Corona, Ini Kebijakan OJK

Next Post

Survei BI: Mei Deflasi 0,04 Persen Berkat Harga Pangan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Survei BI: Mei Deflasi 0,04 Persen Berkat Harga Pangan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In