Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dukung Dunia Usaha dan Perbankan di Tengah Corona, Ini Kebijakan OJK

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-16
in Hot News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah kebijakan di tengah pagebluk virus corona.

Kebijakan ini dinilai mampu mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan.

Adapun kebijakan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di industri perbankan serta POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Setidaknya ada empat kebijakan pokok yang telah digelontorkan OJK dalam masa pandemi saat ini.

Keempatnya antara lain kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar, serta memberi napas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi virus corona melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak virus corona.

OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.

Menanggapi hal ini, ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana menjelaskan, sejumlah kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan. Utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak virus corona.

“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu saat dihubungi.

Menurut dia, kebijakan itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan. Meski demikian, persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5 persen.

“Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5 persen dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5 persen, saya pikir efektif,” terangnya.

Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.

Adapun Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, sejumlah fokus kebijakan OJK tersebut dapat saling melengkapi dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Kebijakan ini dipandang mampu mendorong dunia usaha dan memperkuat industri keuangan.

“Dengan kebijakan ini OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ujar Piter.

Piter menilai, kebijakan-kebijakan OJK itu pun mampu memperkuat dunia usaha. Khususnya kebijakan restrukturisasi kredit dan perbankan tak perlu menambahkan cadangan kerugian kredit macet.

Walau demikian, Piter mengakui restrukturisasi kredit saja tak cukup untuk sebagian pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan kebijakan lain dari pemerintah maupun bank sentral yang bisa memperkuat dunia usaha.

“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi arah kebijakannya sudah benar,” ujarnya.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menteri Kominfo: E-commerce, Kesehatan dan Fintech Moncer Saat Pandemi

Next Post

Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In