Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Antisipasi Dampak COVID-19, Kewenangan BI dan LPS Diperluas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-03
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

 

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam video conference membahas Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, mengatakan bahwa di dalam Perppu juga diatur langkah-langkah extraordinary (luar biasa) terkait kebijakan di sektor keuangan melalui perluasan kewenangan KSSK terutama untuk Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pertama, KSSK dapat menyelenggarakan rapat sewaktu-waktu secara non fisik atau virtual guna merumuskan dan menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

Kemudian, BI dapat membeli SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana membeli Repo surat berharga milik LPS apabila terjadi persoalan solvabilitas bank sistemik maupun bank non sistemik, memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan jangka pendek syariah kepada bank sistemik maupun non sistemik.

“Dalam rangka membantu pemerintah untuk pembiayaan covid dalam situasi extraordinary dan menjaga stabilitas keuangan, BI diberikan kewenangan tambahan untuk bisa melakukan pembelian SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana. BI juga bisa melakukan pembelian Repo surat berharga milik LPS apabila terjadi persoalan solvabilitas bank sistemik maupun bank non sistemik. BI juga memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan jangka pendek syariah kepada bank sistemik maupun non sistemik,” papar Menkeu di Jakarta.

Selain itu, LPS dapat melakukan early involvement dalam penanganan bank bermasalah dengan OJK, perluasan penjaminan nilai simpanan, perluasan entitas yang dijamin, perluasan sumber pendanaan LPS dengan opsi dan beragam fleksibkitas. Opsi resolusi juga dapat bersifat strategis.

KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Realisasi KUR Sektor Peternakan Capai Rp3,03 T per Maret 2020

Next Post

Tutup Pekan, IHSG Menguat ke Level 4.623

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tutup Pekan, IHSG Menguat ke Level 4.623

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In