[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor peternakan mencapai Rp3,03 triliun dengan 107.891 debitur hingga Maret 2020. Jumlah itu setara dengan 33,63 persen dari alokasi pemerintah, Rp9,01 triliun.
“KUR ini adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi. Sumber dananya berasal dari penyalur KUR, sedangkan pemerintah berperan memberikan subsidi bunga,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita.
Ketut mengungkapkan realisasi KUR peternakan banyak digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budi daya sapi, ternak perah, kambing/domba, unggas dan kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan yang diunggah di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
“Kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari grafik realisasi KUR yang semakin naik dari tahun ke tahun,” katanya.
Sebagai gambaran, pada 2019 realisasi KUR sektor peternakan mencapai Rp7,5 triliun atau meningkat 48,22 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp5,06 triliun.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani menambahkan KUR merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, yang belum memiliki atau belum cukup agunannya.
Sejumlah penyalur KUR antara lain Bank Pemerintah (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Pembiayaan serta koperasi simpan pinjam.
Cicilan KUR dapat dibayar setelah panen untuk menyesuaikan karakteristik usaha peternakan. Dalam hal ini, pembayaran cicilan dilakukan setelah ternak beranak, ternak besar dan siap potong, setelah ternak bertelur atau setelah menghasilkan susu.
“Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur KUR,” kata Fini.
Selain itu, KUR juga dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan mulai dari hulu sampai dengan hilir. Artinya, tidak terbatas pada usaha budi daya saja tetapi dapat juga untuk pengolahan hasil peternakan, pengolahan pupuk, usaha pakan ternak, atau untuk pemasaran bahkan untuk pembiayaan ekspor.
Bagi peternak individu (perorangan) yang ingin mengajukan KUR, persyaratannya berupa kepemilikan usaha produktif dan layak serta telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Peternak juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit, serta melengkapi persyaratan administrasi yaitu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.(cnn)
Discussion about this post