[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengantisipasi reaksi COVID-19 dari sisi ekonomi terutama di pasar keuangan sebab hal ini menimbulkan volatilitas gejolak yang luar biasa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada paparannya yang bertema “Langkah Penguatan Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Menghadapi Dampak COVID-19” dalam Konferensi Pers Bersama oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah melalui video conference pada Rabu (01/04) di Jakarta.
Menkeu mengatakan, assessment KSSK terhadap situasi COVID-19 harus meningkatkan respons, maka perlu disiapkan berbagai langkah-langkah yang tidak konvensional untuk merespon dampak negatif COVID-19 ini yang terjadi tidak dalam situasi normal.
“Extraordinary time required extraordinary policy and action. Oleh karena itu, membutuhkan action dan policy yang extraordinary yaitu kebijakan dan tindakan tindakan yang tidak akan dilakukan dalam situasi normal,” tambahnya.
Dalam situasi ini, berbagai negara telah meluncurkan paket kebijakan extraordinary yang merupakan kombinasi antara fiskal moneter dan relaksasi di sektor keuangan.
Ini menggambarkan bahwa krisis ini adalah menjadi krisis global yang kemudian menyebabkan untuk negara-negara emerging tidak hanya terpengaruh dari sisi export tapi juga capital outflow dan guncangan di sektor keuangan.
Oleh karena itu, Indonesia perlu memusatkan perhatiannya pada tiga hal, yaitu pertama kesehatan sebagai masalah kemanusiaan, kedua menjamin kondisi masyarakat terbawah dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan ketiga melindungi sektor usaha agar mereka bisa bertahan dan membuat stabilitas sektor keuangan terjaga.
“Kita harus, di Indonesia memusatkan perhatian pada tiga hal yaitu pertama kesehatannya dulu dan masalah kemanusiaan harus ditangani. Kedua menjamin kondisi masyarakat terutama jaring pengaman sosial terutama kepada masyarakat terbawah dan bagaimana kita melindungi sedapat mungkin sektor usaha ekonomi supaya mereka tidak mengalami damage atau bisa bertahan dalam situasi sulit dan dalam hal ini kita juga melindungi stabilitas sektor keuangan bagaimana kondisi masyarakat, kondisi ekonomi tidak memukul dan mentrigger krisis di bidang keuangan yang mengancam stabilitas sektor keuangan,” tutup Menkeu. (kemenkeu)
Discussion about this post