Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Sebut Pelaksana Perpu Corona Tak Bisa Dituntut Hukum

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-02
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Akan Bahas Kasus Asabri dan Jiwasraya dengan DPR
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal perlindungan hukum bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menangani anggaran wabah corona. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

“Ini memberikan perlindungan yang seharusnya ada, tapi tidak berarti kami bisa menyalahgunakan perlindungan itu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2020.

Adapun KSSK ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lewat Perpu ini, pemerintah baru saja menggelontorkan stimulus sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona. Lalu dalam Pasal 27 Perpu ini, dicantumkan tiga bentuk perlindungan hukum tersebut.

Baca juga:   UE dan ASEAN Terapkan Sistem Kontrol Ekspor Produk Berfungsi Ganda

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan memastikan seluruh prosedur dalam menjalan Perpu ini akan dilakukan dengan akuntabilitas yang baik. Pemerintah akan mendokumentasikan secara rinci setiap kebijakan yang diambil. Sehingga, upaya ini bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban ke publik. “Bahkan yang dilakukan ini bukan merupakan konflik kepentingan, niat korupsi, atau memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata dia.

Baca juga:   Dengan 4 Program Ini, PGN Bantu Pemulihan Ekonomi Imbas Covid-19

Sejak awal, kata Sri Mulyani, pemerintah pun berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri, KPK, hingga BPK. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan moral hazard atau pihak pendompleng yang memanfaatkan langkah penyelamatan ekonomi ini. “Ini akan dirumuskan terus,” kata dia.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani memberikan perhatian khusus pada OJK. Sebab lembaga inilah yang memiliki seluruh kemampuan untuk mengawasi pasar modal, lembaga keuangan bank dan non-bank. Ia berharap OJK bisa benar-benar berupaya untuk memperkecil moral hazard yang mungkin timbul di sektor keuangan.

Sementara itu, pengamat ekonomi Indef, Bima Yudhistira, menilai bunyi pasal dalam Perpu itu membahayakan. Sebab selain kebal hukum, pemerintah terkesan otoriter. “Semacam cara berkelit kebijakan tidak dapat dipidanakan. Pemerintah dalam Perpu ini terkesan otoriter dan kebal hukum. Berbahaya,” ujarnya dalam pesan pendek.

Baca juga:   Kelanjutan Investasi di Natuna, Jokowi Undang Kaisar Naruhito

Bima lalu menilai pasal ini akan berpotensi menimbulkan korupsi uang negara dalam jumlah yang tak sedikit lantaran pasal itu merestui adanya penggunaan anggaran penyelamatan yang tak akan dihitung sebagai kerugian. Ia khawatir ke depan, beleid ini justru akan menjadi pengantar bagi tragedi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia jilid II.

“Apalagi nilai stimulus secara total mencapai Rp 405 triliun. Jelas itu uang pajak rakyat dan utang yang ujungnya menjadi beban APBN. Bagaimana mungkin jika terjadi penyalahgunaan tidak disebut kerugian negara?” katanya Bima. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Assesment KSSK untuk Situasi COVID-19: Perlu Respon Kebijakan Luar Biasa dan Tidak Konvensional

Next Post

Darurat Corona, Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Disubsidi Rp 3 T

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Positif Corona

Darurat Corona, Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Disubsidi Rp 3 T

Discussion about this post

Stay Connected

  • 460 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

0
Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

2021-01-24
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Cara Agar Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen

2021-01-24
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

2021-01-24
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Penyebab indeks perkebunan turun paling dalam sejak awal 2021

2021-01-24

Recent News

Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

2021-01-24
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Cara Agar Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen

2021-01-24
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

2021-01-24
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Penyebab indeks perkebunan turun paling dalam sejak awal 2021

2021-01-24

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true