Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Baru BLT Desa: Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-27
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Dua Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu di Tengah Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Baca juga:   Polling: 61 Persen Pembaca Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000 naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Baca juga:   BI Proyeksi Pemulihan Ekonomi Dunia Bakal Lebih Lama

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedentil tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Baca juga:   Kemenperin Harap Diskon Pajak Super Kerek Industri Elektronik

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Klaim Likuiditas Aman, Leasing Tidak Ingin Meminjam ke Bank Jangkar

Next Post

Imbas Corona, Uni Eropa Bakal Naikkan Pajak Google hingga Facebook

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Imbas Corona, Uni Eropa Bakal Naikkan Pajak Google hingga Facebook

Imbas Corona, Uni Eropa Bakal Naikkan Pajak Google hingga Facebook

Discussion about this post

Stay Connected

  • 443 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

0
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

2021-01-16
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Antara Dino Patti Djalal, Sandiaga Uno, dan Dendeng Krispi Balado

2021-01-16
Anak Usaha Jiwasraya Berisiko, BUMN Harus Siap Rugi

Nasabah Resah Soal Nasib Uangnya Jika Jiwasraya Dipailitkan

2021-01-16
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Setor Calon Nama Dewan Pengawas SWF ke DPR, Minggu Depan Kelar

2021-01-16

Recent News

Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

2021-01-16
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Antara Dino Patti Djalal, Sandiaga Uno, dan Dendeng Krispi Balado

2021-01-16
Anak Usaha Jiwasraya Berisiko, BUMN Harus Siap Rugi

Nasabah Resah Soal Nasib Uangnya Jika Jiwasraya Dipailitkan

2021-01-16
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Setor Calon Nama Dewan Pengawas SWF ke DPR, Minggu Depan Kelar

2021-01-16

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true