Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Bank Diguyur Rp 34,15 Triliun oleh Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-14
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk penempatan dana pemerintah untuk menambah likuiditas perbankan.

Penempatan dana itu ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank pelaksana atau bank yang menyediakan dana peyangga likuiditas untuk bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

Kriterianya, bank peserta harus dalam kondisi sehat, masuk kelompok 15 aset terbesar, dan 51 persen dimiliki WNI.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mekanismenya, bank tersebut akan ditunjuk sebagai bank peserta dan selanjutnya bank peserta inilah yang akan menyalurkan likuiditas ke bank lainnya atau bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas.

“Total semua Rp 34,15 triliun mencakup 60,66 juta rekening. Mungkin ada yang ganda tapi pelaksanaannya ada prinsip keadilan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi video di Jakarta.

Secara lebih rinci, bantuan sebesar Rp 34,15 triliun tersebut bakal diberikan dalam bentuk subsidi bunga untuk UMKM dan ultra mikro kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Menurut Febrio, langkah yang dilakukan pemerintah itu bukanlah bentuk penyelamatan.

Namun, langkah ini hanya untuk merestrukturisasi kredit perbankan yang menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penundaan cicilan kredit nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah enggak masuk NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah), Kol-1 dan Kol-2. Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya,” ujar Febrio.

Rinciannya, alokasi anggaran sebesar Rp 34,15 triliun bakal diberikan kepada debitur BPR, perbankan, perusahaan pembiayaan sebesar Rp 27,26 triliun.

Kemudian, KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian Rp 6,4 triliun, serta UMKM online, LPDB, dan koperasi Rp 490 miliar.

Adapun Febrio menegaskan penempatan dana tersebut cukup untuk perbankan bisa memberikan restrukturisasi kredit kepada UMKM selama enam bulan.

Menurut dia, saat ini industri perbankan di dalam negeri berada dalam kondisi yang sehat. Sehingga, akan sangat sedikit bank yang membutuhkan bantuan likuiditas.

“Saat ini, untuk restrukturisasi UMKM, perbankan tidak alami masalah likuiditas. Secara agregat, saat ini SBN yang ada di perbankan Rp 700 triliun,” ungkap Febrio.

Dengan nilai tersebut, bank bisa merepokan SBN ke Bank Indonesia (BI) sekitar Rp 400 triliun sesuai ketentuan yang ada.

Lalu, rasio alat likuid perbankan yang mencapai 16,9 persen juga dinilainya memadai karena jauh di atas persentase ketentuan minimal rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank yang ditetapkan oleh BI yaitu minimal 6 persen.

Dengan kondisi ini, imbuh Febrio, perbankan mampu melaksanakan restrukturisasi tanpa memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Muhadjir: Kita Tak Bisa Transaksi Ekonomi 100 Persen Bebas Riba

Next Post

Sri Mulyani Bakal Beri Voucher Makan untuk Kelas Menengah Terdampak Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Bakal Beri Voucher Makan untuk Kelas Menengah Terdampak Corona

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara