KeuanganNegara.id- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal.
Dengan pemblokiran tersebut, hingga September 2019 ini, Bappebti sudah memblokir 142 domain situs perusahaan berjangka ilegal. Jumlah tersebut mendekati dengan yang pernah dilakukan pada sepanjang 2018 lalu.
“Pemblokiran domain situs perusahaan berjangka komoditas ilegal diharapkan dapat membuat masyarakat semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka ilegal,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist meminta masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan investasi yang akan mereka gunakan untuk menanamkan uang mereka.
Pasalnya, belakangan ini mereka menggunakan banyak media, seperti situs, Facebook, Instagram, Twitter, Youtube untuk menjerat mangsa mereka.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati karena banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat para calon nasabah,” katanya. (cnn)
Discussion about this post