Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Beli BBM BI Diskon Biaya Transaksi QRIS

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-18
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) memberi diskon biaya transaksi kepada toko atau merchant (Merchant Discount Rate/MDR) untuk pembayaran biaya pendidikan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Sementara untuk pembayaran transaksi dalam rangka penyaluran bantuan sosial (bansos) bakal digratiskan dari pungutan MDR.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral nasional dan para perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) sepakat mengenakan biaya kepada merchant sebesar 0,7 persen per transaksi dalam sistem QRIS. Namun, keduanya sepakat memangkas biaya untuk kategori pembayaran tertentu dalam rangka meningkatkan transaksi pembayaran menggunakan QRIS.

Untuk pembayaran biaya pendidikan, tarif MDR yang dikenakan hanya sebesar 0,6 persen. Sementara untuk pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya 0,4 persen. Sedangkan untuk penyaluran bansos dan donasi nol persen alias gratis.

Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong inklusi keuangan kepada masyarakat. Inklusi keuangan merupakan tingkat penggunaan instrumen keuangan oleh masyarakat.

Perry mengklaim ketentuan besaran MDR ini menguntungkan semua pihak, baik masyarakat, merchant, hingga PJSP. Sebab, tarif yang ditawarkan lebih rendah dari tarif MDR untuk transaksi kartu debit dalam sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Ia meyakini diskon biaya transaksi kepada merchant bisa membuat penggunaan QRIS semakin masif, sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang bertransaksi nontunai.

“Kami ingin semakin banyak orang yang menggunakan QRIS ini,” ujar Perry di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8).

Lebih lanjut ia mengatakan pengenaan biaya transaksi sebesar 0,7 persen akan berlaku bagi transaksi on us dan off us. On us merupakan transaksi yang dilakukan pembeli dengan sumber dana dari dompet digital A di mesin EDC A.

Sementara off us merupakan skema transaksi yang dilakukan pembeli dengan sumber dana dari dompet digital A di mesin EDC B. Misalnya, pembeli menggunakan dompet digital dari BCA, namun membayarnya di mesin EDC Bank Mandiri.

Bila dibandingkan, memang biaya transaksi pembayaran dengan QRIS lebih rendah dari transaksi off us kartu debit sebesar 1 persen. Namun, tarif itu sejatinya lebih tinggi dari pengenaan MDR on us yang hanya 0,15 persen.

Namun, BI menekankan setidaknya tarif ini tetap lebih ideal karena QRIS bisa digunakan oleh semua sumber dompet digital di mesin EDC mana pun. Selain itu, akan bisa digunakan untuk transaksi di tingkat domestik, regional, sampai internasional, termasuk PJSP asing.

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk alias BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan tarif MDR ini tentu sudah ideal dan menguntungkan. Sebab, nasabah dan merchanttidak perlu pusing memikirkan pengenaan tarif MDR yang berbeda-beda bila menggunakan sumber dana yang tidak sesuai dengan mesin EDC.

“Ini kan universal. Tinggal nanti yang dipikirkan sinyal,” katanya pada kesempatan yang sama.

Senada Direktur Teknologi Informasi dan Operasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans mengatakan tarif yang diberlakukan ke depan setidaknya memberikan kepastian. Pasalnya, saat ini ada pengenaan tarif yang berbeda, yakni di rentang 0,15 persen sampai 1 persen.

“Khusus bagi industri, setidaknya ini bisa mendorong dari sisi frekuensi dan volume transaksi menggunakan QR Code,” tuturnya.

QRIS merupakan standar pembayaran QR Code yang dikeluarkan secara nasional oleh BI. Dengan QRIS, masing-masing PJSP nantinya tidak perlu lagi mengeluarkan QR Code yang berbeda-beda.

Selain itu, pembeli yang menggunakan dompet digital apapun bisa melakukan transaksi pembayaran di merchant hanya dengan satu QR Code. Saat ini, setidaknya sudah ada 41 PJSP yang tergabung dengan sistem ini. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

UE dan ASEAN Terapkan Sistem Kontrol Ekspor Produk Berfungsi Ganda

Next Post

Menkeu Argentina Mengundurkan Diri

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Argentina Mengundurkan Diri

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara