Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Belum Ada Penjual Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-16
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan belum menerima pendaftaran izin usaha penjualan emas digital hingga saat ini. Padahal seharusnya, perusahaan emas digital sudah harus mengantongi izin Bappebti sejak April lalu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan ketentuan mengenai tenggat waktu pada April tersebut sudah tercantum di dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Pasar Berjangka yang terbit 8 Februari lalu. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan emas untuk memperhatikan perlindungan konsumen.

Hanya saja, sesuai Pasal 21 tersebut, penjual emas digital harus mendapatkan izin Bappebti maksimal dua bulan sejak aturan terbit, atau 8 April 2019.

“Dan sejauh ini memang kami belum menerima pendaftaran izin dari penjual emas digital. Tapi kami harap, mereka bisa daftar segera,” ujar Sahudi, Kamis (15/8).

“Saya yakin para perusahaan ini tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi. Tapi, kami tetap ingatkan bagi para perusahaan untuk segera mendaftarkan usahanya. Jika aturan tidak terpenuhi, kami ada tim khusus yang nantinya bisa melakukan penindakan,” kata dia.Seharusnya, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan itu otomatis akan kena sanksi dari Bappebti berbentuk penutupan usaha secara paksa. Hanya saja, pemerintah masih urung memberi sanksi karena beberapa perusahaan masih melakukan proses pra-pendaftaran ke Bappebti.

Sesuai aturan tersebut, perusahaan penjual emas digital harus terlebih dulu mendaftarkan diri di bursa komoditas berjangka yang tercatat di Bappebti. Tak hanya itu, penjual emas digital pun harus tercatat di Kliring Berjangka Indonesia sebelum mengajukan izin usaha ke Bappebti.

Namun, proses pendaftaran ke dua lembaga itu terbilang tidak singkat. Makanya, pemerintah memberi kompensasi terkait tenggat waktu yang dimaksud.

Hanya saja, ia tak mau memberitahu, sampai kapan pelaku usaha ini masih terbebas dari sanksi. Menurut laporan yang diterimanya, saat ini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan pendaftaran ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Ia pun kini tengah menanti data dari PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Sementara itu, perusahaan penjual emas digital PT Tamasia Global Sharia mengaku telah memenuhi ketentuan pemerintah. CEO Tamasia Muhammad Assad menuturkan perusahaan memang belum mendaftar langsung ke Bappebti lantaran masih mengurus proses pra-pendaftaran ke BBJ.

“Nah, kan dalam tahap awalnya, kami harus mendaftar dulu sebagai anggota bursa berjangka dan kliring sebelum ke Bappebti, dan kini kami dalam proses itu. Kami sudah masukkan dokumen dan listing, tinggal satu-dua poin lagi yang kami akan lengkapi termasuk dengan pihak kliring,” papar Assad.

Ia mengatakan perusahaannya tak pernah mempersoalkan aturan yang diterbitkan Bappebti. Justru menurut dia, aturan ini perlu untuk menjamin kepastian investasi pelanggan. Misalnya, penjaminan investasi dan pengawasan transaksi kini sudah didukung oleh lembaga kliring, sehingga investor tak usah resah berinvestasi di emas digital.

Tak hanya pelanggan, aturan ini disebutnya bermanfaat bagi perusahaan lantaran ada kepastian hukum terkait usaha mereka. Sebab, selama ini, masyarakat kadang enggan berinvestasi di layanan emas digital karena meragukan legalitasnya.

“Kami dulu memulai usaha ini tahun 2017, dan banyak orang sering bertanya mengenai perizinan usaha kami. Penjualan emas secara digital ini adalah inovasi, dan setiap inovasi tentu butuh aturan yang mengayomi semuanya,” jelas dia.  (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Akan Gelontorkan APBN untuk Pasarkan Merek Lokal

Next Post

Upah Minimum Jadi Kerikil Laju Ekonomi di Era Jokowi Jilid II

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Upah Minimum Jadi Kerikil Laju Ekonomi di Era Jokowi Jilid II

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In