KeuanganNegara.id-Bank Indonesia (BI) akan mengubah skema ruang uji coba (sandbox) bagi perusahaan teknologi yang bergerak di sektor keuangan (financial technology/fintech) khusus pembayaran (payment system). Nantinya, skemasandboxbagi perusahaanfintechpembayaran akan mengarah ke pengembangan (development sandbox) dan menggantikan skema saat ini yang mengarah pada pengaturan (regulatory sandbox).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan saat ini perusahaanfintechpembayaran perlu lulus dari tahapregulatory sandboxsebelum mengajukan izin ke BI. Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial, perusahaanfintechharus memenuhi unsur perlindungan konsumen, menyampaikan laporan uji coba, dan memenuhi perundang-undangan yang berlaku selama masaregulatory sandbox.
Namun, di dalam skemadevelopment sandbox, BI akan mengajak asosiasi fintech dan pemerintah untuk mengembangkan perusahaan rintisan (startup)fintechpembayaran secara bersama alih-alih menguji cobastartup fintechyang sudah terbentuk.
“Selama ini BI lebih menunggustartupyang mengajukan izin, khususnya terkaitpayment system. Tapi, ke depan, kami akan bergandengan tangan dengan pemerintah dan asosiasi untuk mengembangkanstartupsecara bersama,” jelas Perry, Senin (23/9).
Ia menuturkan, perubahan sistem sandboxdilakukan agar sesuai dengan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang sebelumnya sudah disusun BI. Salah satu dari lima visi tersebut adalah integrasi ekonomi-keuangan digital nasional demi mendukung inklusi keuangan.
Maka dari itu, tak heran, jika perusahaan rintisan yang akan dikembangkan BI melaluidevelopment sandboxakan memiliki peran masing-masing. Misalnya,fintechterkait sistem pembayaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataufintechpembayaran khusus bagi pengelolaan keuangan daerah.
Setelah perusahaan rintisan itu terbentuk, nantinyafintechtersebut bisa mengajukan izin ke BI. Hanya saja, ia tak menyebut kapan perubahan skemasandboxini berlaku.
“Ini salah satu contohdevelopment approach(pendekatan pengembangan) tersebut, dan kami juga dengan beberapa pihak akan terus mempromosikan apakah pengembangan ini bisa dilakukan di Jakarta atau di daerah lain yang masih bisa digarap olehstartup,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur menyambut baik perubahan skemasandboxyang akan dilakukan oleh BI. Namun, menurutnya, perusahaan rintisan yang masuk ke dalam inkubasi nantinya tentu tetap harus memperhatikan dua hal yaitu perlindungan konsumen dan bisa membantu pertumbuhan sektorfintechsetiap tahunnya.
“Dan tentu juga harus membandingkan bagaimana pola perusahaan rintisan itu dengan pola bisnis serupa di luar negeri,” papar dia.(cnn)
Discussion about this post