KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) akan membentuk lembaga kliring atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) atau dikenal dengan istilah Central Counterparty (CCP) pada 2023 mendatang. Pembentukan bertujuan untuk memitigasi risiko kegagalan dalam transaksi instrumen tersebut.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman menjelaskan transaksi derivatif SBNT sebelumnya dilakukan oleh dua pihak secara bilateral, yaitu hanya antara penjual dan pembeli instrumen derivatif. Namun nantinya, kata Agusman, akan ada satu lembaga yang berfungsi menjadi penengah atas transaksi antara penjual dan pembeli, sehingga berskala multilateral.
Ia memberi gambaran, CCP akan mengatur kontrak transaksi derivatif SBNT antara penjual dan pembeli. Dalam pengaturan ini, transaksi bisa saja terjadi antara penjual yang besar dengan pembeli yang kecil atau sebaliknya, sehingga terjadi pemerataan segmentasi pelaku di transaksi derivatif ini.
“Ini bisa mengurangi segmentasi karena selama ini, yang besar tidak mau bermain dengan yang kecil. Tapi nanti mereka bisa masuk ke CCP, ajukan kontrak, nanti CCP yang atur,” ucap Agusman di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10).
Dari sisi teknis pembentukan, Agusman mengatakan bank sentral nasional sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter sebagai dasar hukum kebijakan ini. Penerbitan aturan hukum itu sudah dilakukan pada September lalu, namun baru efektif berlaku pada 1 Juni 2020.Selain itu, sambungnya, kehadiran CCP juga berfungsi untuk memitigasi risiko kegagalan dalam transaksi derivatif SBNT. Contohnya, ketika ada transaksi antara pihak A dan pihak B, lalu pihak B mengalami kegagalan (default), maka CCP bisa menjamin kalau transaksi antar kedua pihak tetap berjalan lancar.
“CCP akan mengambilalih posisi pihak B, lalu ditawarkan ke pihak lain, misalnya ke C untuk ambil posisi B. Ketika sudah diambil pihak C, CCP jadi netral lagi, dia hanya ambil ketika default,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran CCP bermanfaat untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif. Selain itu, katanya, bank sentral nasional perlu membentuk CCP karena sudah menjadi komitmen dari forum G20, di mana Indonesia menjadi salah satu anggota forum tersebut.
Negara lain pun sudah memiliki CCP, seperti India, Polandia, Inggris, dan negara lain di kawasan Eropa. Untuk itu, Indonesia perlu pula membentuknya dengan melihat contoh yang sudah berkembang di negara-negara tersebut.
Kendati begitu, ia mengatakan kehadiran CCP dalam transaksi derivatif SBNT baru akan efektif pada 2023. Pasalnya, BI perlu membentuk sistem dan infrastruktur kehadiran CCP. Selain itu, BI perlu memproses izin penyelenggaraan CCP.
“Kami belum tahu siapa yang akan mendapatkan izin pertama dari kami (sebagai CCP), tapi berdasarkan pengajuan internasional setidaknya (proses) selama 2,5 tahun. Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, more less di 2023 akan ada,” terangnya.
Untuk menjadi CCP, Agusman menjabarkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan prinsip, yaitu mengajukan permohonan izin prinsip secara tertulis, memenuhi modal disetor minimum sebesar 50 persen dari modal minimum, dan memiliki rancangan akte pendirian badan hukum. (cnn)
Discussion about this post