Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Bentuk Lembaga Kliring Transaksi Derivatif Untuk Cegah Risiko

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-03
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) akan membentuk lembaga kliring atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) atau dikenal dengan istilah Central Counterparty (CCP) pada 2023 mendatang. Pembentukan bertujuan untuk memitigasi risiko kegagalan dalam transaksi instrumen tersebut.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman menjelaskan transaksi derivatif SBNT sebelumnya dilakukan oleh dua pihak secara bilateral, yaitu hanya antara penjual dan pembeli instrumen derivatif. Namun nantinya, kata Agusman, akan ada satu lembaga yang berfungsi menjadi penengah atas transaksi antara penjual dan pembeli, sehingga berskala multilateral.

Ia memberi gambaran, CCP akan mengatur kontrak transaksi derivatif SBNT antara penjual dan pembeli. Dalam pengaturan ini, transaksi bisa saja terjadi antara penjual yang besar dengan pembeli yang kecil atau sebaliknya, sehingga terjadi pemerataan segmentasi pelaku di transaksi derivatif ini.

“Ini bisa mengurangi segmentasi karena selama ini, yang besar tidak mau bermain dengan yang kecil. Tapi nanti mereka bisa masuk ke CCP, ajukan kontrak, nanti CCP yang atur,” ucap Agusman di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10).

Dari sisi teknis pembentukan, Agusman mengatakan bank sentral nasional sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter sebagai dasar hukum kebijakan ini. Penerbitan aturan hukum itu sudah dilakukan pada September lalu, namun baru efektif berlaku pada 1 Juni 2020.Selain itu, sambungnya, kehadiran CCP juga berfungsi untuk memitigasi risiko kegagalan dalam transaksi derivatif SBNT. Contohnya, ketika ada transaksi antara pihak A dan pihak B, lalu pihak B mengalami kegagalan (default), maka CCP bisa menjamin kalau transaksi antar kedua pihak tetap berjalan lancar.

“CCP akan mengambilalih posisi pihak B, lalu ditawarkan ke pihak lain, misalnya ke C untuk ambil posisi B. Ketika sudah diambil pihak C, CCP jadi netral lagi, dia hanya ambil ketika default,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran CCP bermanfaat untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif. Selain itu, katanya, bank sentral nasional perlu membentuk CCP karena sudah menjadi komitmen dari forum G20, di mana Indonesia menjadi salah satu anggota forum tersebut.

Negara lain pun sudah memiliki CCP, seperti India, Polandia, Inggris, dan negara lain di kawasan Eropa. Untuk itu, Indonesia perlu pula membentuknya dengan melihat contoh yang sudah berkembang di negara-negara tersebut.

Kendati begitu, ia mengatakan kehadiran CCP dalam transaksi derivatif SBNT baru akan efektif pada 2023. Pasalnya, BI perlu membentuk sistem dan infrastruktur kehadiran CCP. Selain itu, BI perlu memproses izin penyelenggaraan CCP.

“Kami belum tahu siapa yang akan mendapatkan izin pertama dari kami (sebagai CCP), tapi berdasarkan pengajuan internasional setidaknya (proses) selama 2,5 tahun. Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, more less di 2023 akan ada,” terangnya.

Untuk menjadi CCP, Agusman menjabarkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan prinsip, yaitu mengajukan permohonan izin prinsip secara tertulis, memenuhi modal disetor minimum sebesar 50 persen dari modal minimum, dan memiliki rancangan akte pendirian badan hukum. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

ESDM Taksir Cadangan Nikel RI Hanya Tahan 10 Tahun Lagi

Next Post

Rini Pastikan Bandara Jenderal Soedirman Beroperasi Mei 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rini Pastikan Bandara Jenderal Soedirman Beroperasi Mei 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In