KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) mendorong korporasi untuk menerbitkan instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif pembiayaan. Pasalnya, pengembangan instrumen SBK yang merupakan surat utang jangka pendek mampu memperdalam pasar keuangan.
Sebelumnya, SBK atau commercial paper merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi non bank dan memiliki tenor maksimal satu tahun. SBK ini terdaftar di bank sentral.
“Kami berharap dengan pasar uang yang makin dalam, maka stabilitasnya pun bisa terjaga,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Rabu (25/9).
Ia menuturkan pasar keuangan saat ini memiliki kekurangan referensi instrumen investasi jangka pendek. Selama ini, pemerintah telah mengakomodasi investasi jangka pendek melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), namun tenornya masih di atas satu tahun.
“Kalau untuk di bawah satu tahun ini yang kurang. Nah, dalam hal inilah maka kami ingin mengisi likuiditas di pasar uang agar bisa tercipta instrumen yang smooth dari jangka pendek, menengah, dan panjang,” imbuhnya.
Sebetulnya, SBK bukan hal baru di pasar keuangan. Pada periode 1997-1998 dan awal 2000-an, banyak korporasi merilis SBK. Sayangnya, penerbitan SBK itu banyak tersangkut permasalahan penyelesaian pembayaran.
Ia menjelaskan penyebab kasus penyelesaian pembayaran tersebut lantaran dana yang bersumber dari SBK digunakan untuk membiayai proyek jangka panjang. Selain itu, ia bilang juga terjadi ketidaksesuaian mata uang (currency missmatch).
“Jadi SBK diterbitkan dalam rupiah tapi digunakan untuk kebutuhan menggunakan dolar AS,” paparnya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, ia menyatakan bank sentral membuat langkah-langkah penyempurnaan dari tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, dan pencatatan.
Dalam hal ini, BI akan meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK.
Dari sisi perlindungan investor, bank sentral mewajibkan perusahaan penerbit menyampaikan keterbukaan informasi kepada investor dan wajib memenuhi peringkat minimum SBK. “Jadi kami melindungi investor,” tuturnya.
Saat ini, ia menyebutkan terdapat dua perusahaan yang telah menyatakan minatnya untuk menerbitkan SBK, yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, ia tak mengungkapkan berapa nilai SBK yang akan diterbitkan oleh masing-masing perusahaan.(cnn)
Discussion about this post