KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) memperkirakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya akan diberlakukan 1 September besok akan mengerek inflasi nasional. Meskipun demikian, mereka meramal inflasi hanya bersifat sesaat karena berasal dari komponen harga-harga yang diatur pemerintah (administered price).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan dampak inflasi dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasti akan terjadi lantaran iuran BPJS Kesehatan menjadi komponen pengeluaran bulanan masyarakat.
Hanya saja menurutnya, dampak inflasi tersebut hanya akan terasa sekali. Terutama, ketika masyarakat membayar iuran dengan kenaikan nominal untuk pertama kalinya. Dampaknya terhadap inflasi, lanjut dia, juga baru akan terasa ketika dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebulan setelahnya.
“Seingat saya bobotnya (pengeluaran iuran BPJS Kesehatan) tidak terlalu besar, sehingga dampak terhadap inflasi insyallah tidak terlalu besar. Kalau terkait administered price, dampaknya sesaat, satu kali,” ujar Perry di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat (30/8).
Kendati demikian, dampak kenaikan iuran dipercaya tidak akan mempengaruhi inflasi terlalu lama. Bahkan, ia percaya kenaikan iuran ini tak akan membebani inflasi hingga akhir tahun karena setelah itu, masyarakat sudah bisa menyesuaikan nominal pengeluarannya untuk iuran BPJS.
Ia juga meyakini bahwa inflasi hingga akhir tahun masih tetap terkendali di kisaran 3,5 persen. Perry mengatakan kondisi tersebut terjadi karena suplai barang dan jasa di Indonesia masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri meski pertumbuhan konsumsi hanya 5,05 persen pada kuartal I 2019 dan 5,07 persen pada kuartal II 2019.
“Tingkat permintaan masih di bawah kapasitas produksi yang potensial, sehingga kenaikan permintaan masih dapat dipenuhi dari kapasitas produksi,” ucapnya.
Perry juga bilang, pelaku pasar keuangan, ekonom, konsumen, hingga produsen masih memiliki ekspektasi inflasi di angka yang rendah. Ia mengatakan ekspektasi tersebut mundul karena seluruh kalangan percaya dengan kredibilitas kebijakan bank sentral nasional dan pemerintah dalam menjaga tingkat inflasi.
Terjaganya inflasi pun disebabkan oleh perkembangan harga komoditas dan produk di tingkat internasional yang disebut cukup stabil. Bahkan, memiliki kecenderungan menurun. “Ini membuat imported inflation rendah, sehingga mendukung terkendalinya inflasi,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, tarif iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Menurut perhitungannya, bila kenaikan tarif iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. Rencananya, kenaikan iuran mencapai dua kali lipat dari besaran iuran kepesertaan saat ini. (cnn)
Discussion about this post