KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) meramalkan penurunan uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) baru bisa mendongkrak pertumbuhan kredit nasional tahun depan.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung beralasan kebijakan ini baru berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. Padahal, bank biasanya membutuhkan waktu rata-rata tiga bulan untuk merasakan dampak kebijakan makroprudensial.
Tak ayal, BI masih memasang target pertumbuhan kredit sebesar 10 persen hingga 12 persen di akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan, Desember dan jelang akhir tahun, bank-bank terus dorong kredit hingga tahun depan. Mudah-mudahan seperti itu. Dalam satu kuartal, tentu kreditnya akan terdorong,” ujar Juda, Jumat (20/9).
Bank sentral terus mencermati pertumbuhan kredit properti dan kendaraan yang cenderung melemah. Berdasarkan statistik perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan KPR pada Juli 2019 di angka 12,3 persen secara tahunan (year-on-year) atau melemah dibanding bulan sebelumnya, 12,8 persen.
Sementara itu, KKB hanya tumbuh 3,5 persen pada Juli atau melemah dibanding bulan sebelumnya 5,3 persen.
“Kami tidak memasang target spesifik untuk KPR dan KKB, tapi memang properti dan kendaraan adalah sektor yang kami pantau untuk kredit,” jelas dia.
Khusus untuk kredit properti, Ia meyakini kebijakan ini efektif mendorong permintaannya meski survei properti dan residensial BI pada Agustus lalu menunjukkan penjualan rumah yang melandai karena tingginya bunga KPR.
Berdasarkan laporan itu, harga rumah diperkirakan akan naik 0,76 persen di kuartal III namun volume penjualan properti akan anjlok 15,9 persen.
Kendati demikian, ia meyakini suku bunga akan turun mengingat BI sudah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak 75 basis poin sepanjang tahun ini. “Seharusnya itu bisa ditransmisikan melalui penurunan suku bunga KPR meski memang tidak bisa sebentar,” ujar dia.
Sebelumnya, BI berencana untuk melonggarkan ketentuan uang muka bagi KPR dan KKB pada Desember mendatang. Untuk KPR, BI akan menurunkan ketentuan uang muka sebesar 5 persen dari harga rumah dan KKB sebesar 5 hingga 10 persen dari harganya.
Namun, uang muka KPR bisa lebih rendah lagi 5 persen jika konsumen membeli rumah ramah lingkungan. Perlakuan yang sama juga diberikan untuk uang muka KKB ramah lingkungan dengan tambahan penurunan tingkat bunga sebesar 5 persen. (cnn)
Discussion about this post