Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Rilis Aturan QRIS, Transaksi QR Code Pembayaran Maksimal Rp2 Juta

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-21
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


KeuanganNegara.id-
Bank Indonesia (BI) merilis aturan main Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Implementasi QRIS untuk Pembayaran, transaksi maksimal dibatasi Rp2 juta.

Menurut aturan tersebut, satu jenis QR Code bisa digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Namun, PJSP yang terdiri dari bank dan lembaga selain bank wajib melakukan pendaftaran QRIS kepada lembaga standar yang berada di bawah naungan BI.

Sebagai syarat operasi, PJSP diwajibkan untuk siap secara operasional, memiliki standar keamanan dan keandalan sistem, serta menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Proses pendaftaran ini diharapkan selesai akhir 2019, mengingat pembayaran QRIS wajib berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

“QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran,” bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (21/8).

Adapun, nominal maksimal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2 juta per transaksi. Namun, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna QRIS. Namun, tak hanya PJSP saja yang diharuskan mendaftarkan dirinya ke BI. Pihak lain yang terkait seperti lembaga switching dan merchant aggregator juga perlu mendapatkan izin dari bank sentral. 

Lembaga switching adalah institusi yang bertugas melakukan kegiatan penerusan data dan/atau informasi transaksi QRIS antar PJSP. Sementara itu, merchant aggregator bertugas meneruskan dana hasil transaksi QRIS dari PJSP kepada merchant pengguna QRIS.

“Tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan persetujuan mengacu pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran,” imbuh aturan itu.

Lebih lanjut, sumber dana QR code juga lebih beragam. Biasanya, sumber dana QR code berasal dari dompet atau uang elektronik yang disediakan oleh PJSP. Namun, sesuai pasal 7 aturan itu, sumber dana QRIS bisa berasal dari kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik yang menggunakan media server based.

“Batas nominal kumulatif sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan manajemen risiko penerbit,” jelas aturan itu.

Hanya saja, aturan itu masih belum mencantumkan biaya administrasi yang akan dibebankan kepada merchant atau disebut Merchant Discount Rate (MDR). Meski demikian, BI telah membatasi MDR sebesar 0,7 persen dari transaksi.

“Dalam menetapkan skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS, BI dapat mempertimbangkan rekomendasi dari lembaga standar,” terang aturan itu. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

The Fed Beri Sinyal Pangkas Suku Bunga, Rupiah Menguat

Next Post

Fahri Hamzah : Nyaris pemindahan ibu kota tidak masuk akal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Fahri Hamzah : Nyaris pemindahan ibu kota tidak masuk akal

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In