Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BI Tegaskan PJSP Termasuk WhatsApp Harus Tunduk Aturan Keuangan RI

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-23
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0


KeuanganNegara.id-
 Bank Indonesia (BI) menegaskan seluruh pelaku usaha asing yang ingin penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menanggapi isu yang berkembang terkait rencana WhatsApp, aplikasi pesan instan milik Facebook Inc. untuk mengoperasikan layanan pembayaran elektronik (mobile payment) di Indonesia.

“WhatsApp itu pelaku asing, semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk di Indonesia, baik QRIS (QR Indonesia Standar) atau layanan lain,” ujar Perry di Jakarta.

Jika ingin menyediakan layanan pembayaran elektronik, menurut dia, maka WhatsApp harus mengadopsi sistem di indonesia. Salah satunya, melakukan kolaborasi dengan pelaku dalam negeri, baik dalam kontrak bisnis maupun penanaman modal asing

“Sudah kami tegaskan bahwa QRIS satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan kami berikan waktu enam bulan untuk lakukan penyesuaian, siapapun yang bertaransaksi di Indonesia harus tunduk menggunakan QRIS, baik domestik maupun asing,”tegas Perry.

Perry mengungkapkan bank sentral sudah berbicara dengan asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi fintech terkait kebijakan yang berlaku saat ini. Menurut dia, para pelaku usaha mengaku akan mempercepat implementasi aturan. Deputi Gubernur BI Sugeng memastikan WhatsApp belum mengajukan izin untuk menerapkan pembayaran elektronik di Indonesia.

“Belum ada pengajuan izin ke BI,” sebutnya.

Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan kinerja sektor perdagangan elektronik (e-commerce) yang tumbuh melesat saat ini. Selama ini, papar dia, kelemahan perusahaan yang ingin mengoperasikan layanan pembayaran elektronik ialah tak dapat memenuhi syarat administrasi dokumen.

“Dari yang mengajukan izin, kelemahannya pemenuhan dokumen. Kami akan cek ini penting jangan sampai payment system lemah,” tuturnya.

Sebelumnya, layanan pesan instan milik Facebook Inc disebut sedang berdiskusi dengan beberapa perusahaan pembayaran digital di Indonesia untuk menawarkan layanan transaksi mobile payment.

Indonesia berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang menggunakan layanan mobile payment WhatsApp.  Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 260 juta jiwa. Terbukti, Indonesia menjadi salah satu dari lima pasar teratas dunia untuk WhatsApp, dengan lebih dari 100 juta pengguna. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IHSG Lesu Tertekan Dihantui Resesi Ekonomi AS

Next Post

Pemerintah Ajukan RUU Pertanahan ke DPR Bulan September

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Ajukan RUU Pertanahan ke DPR Bulan September

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara