Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BKPM Patok Harga Nikel Dalam Negeri US$30 per Metrik Ton

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-13
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mematok harga bijih mentah (ore) nikel yang dijual kepada perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri maksimal US$30 per metrik ton, hingga 31 Desember 2019. Sementara itu, harga minimal ditetapkan di posisi US$27 per metrik ton.

Harga tersebut telah disepakati oleh BKPM bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I).

Ketua BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan formulasi harga tersebut mengacu kepada harga ore nikel internasional, dikurangi dengan biaya pengapalan (transhipment) dan bea masuk.

“Hitungannya kurang lebih sekitar US$30 per metrik ton dan itu semua sepakat tidak ada yang tidak sepakat,” katanya.

“Sedangkan sisanya 26 perusahaan saya anggap hanya mau diserap dalam negeri karena belum konfirmasi ke saya,” ujarnya.Penetapan harga itu menjawab kebutuhan dua asosiasi atas keputusan pemerintah melarang sementara ekspor orenikel. Larangan sementara dirilis pada Selasa (29/10) lantaran terjadi lonjakan ekspor. Pemerintah sendiri baru resmi melarang ekspor pada Januari 2020 mendatang.

Selama larangan sementara itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan eksportir atas pemenuhan syarat ekspororenikel. Ketentuan itu meliputi kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen, dan perkembangan pembangunansmelter.

Bahlil menuturkan perusahaan yang telah lolos verifikasi pemerintah sebanyak sembilan perusahaan dari total 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor. Itu berarti, sembilan perusahaan tersebut diperbolehkan melanjutkan pengirimanorenikel ke luar negeri.

Di sisi lain, dua perusahaan tengah dalam proses verifikasi. Dengan demikian, terdapat 26 perusahaan belum mengantongi kejelasan dan berpeluang menjualorenikel kepadasmelterdalam negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengaku telah sepakat dengan harga tersebut untuk mendukung hilirisasi. Namun demikian, ia meminta pemerintah tak terlalu menekan pengusaha tambang.

“Kami sudah menerima tinggal dikonfirmasi lagi dengan penerimanya yaitu AP3I. Hanya saja tolong jangan juga kami penambang terlalu ditekan sehingga bagaimana kami mau dukung hilirisasi kalau kami sendiri tidak terbantu,” katanya.

Sekjen Asosiasi Haykal Hubeis menambahkan pihaknya telah menyetujui harga ore nikel dalam negeri tersebut.

“Sejauh ini dari rapat tadi sih masih dianggapmake sense(masuk akal),” ucapnya. (cnn)

Previous Post

Jokowi Luncurkan Kartu Prakerja Untuk Pengangguran Awal 2020

Next Post

Penyaluran KUR Capai Rp115,9 Triliun pada Januari- September

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penyaluran KUR Capai Rp115,9 Triliun pada Januari- September

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In